Pengacara Ahok: Jaksa Sudah Nyerah, Sudah Ampun-ampun

Rabu, 26 April 2017 | 13:07 WIB
Pengacara Ahok: Jaksa Sudah Nyerah, Sudah Ampun-ampun
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap masyarakat jangan lagi mencap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai penista agama. Pasalnya, Ahok tidak terbukti menodai agama, hal itu terbukti dari pasal yang dipakai jaksa untuk menuntutnya.

"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun, karena nggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Teguh menekankan bahwa Ahok sebenarnya tidak punya niat untuk menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Tuduhan itu baru muncul setelah Buni Yani mengunggah video serta menulis caption provokatif.

"Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama, jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja nggak bisa membuktikan, tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu," kata Teguh.

"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI