Mengapa Pemuda Muhammadiyah Laporkan Jaksa Penuntut Ahok?

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 26 April 2017 | 15:36 WIB
Mengapa Pemuda Muhammadiyah Laporkan Jaksa Penuntut Ahok?
PP Muhammadiyah datangi Gedung Komisi Kejaksaan di Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Ada sejumlah argumentasi kenapa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan, hari ini.

"Dari sisi yuridis ini, kami meyakini terdakwa (Ahok) ini memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a. Dimana di situ mengisyaratkan unsur kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan dengan kesadarannya," kata Direktur Pimpinan Pusat Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Menurut dia seharusnya jaksa memakai Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Pasal 156a tertulis ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Tapi, jaksa hanya memakai Pasal 156 KUHP.

"Alasan yuridis selanjutnya memang sejak awal melihat ada kesan keraguan jaksa dengan menggunakan pasal alternatif. Yakni pasal 156 a dan 156 KUHP. Jadi melalui pasal alternatif ini, JPU akan buktikan tuduhan pasal alternatif. Memberikan keleluasaan kepada Hakim dalam menentukan pilihan dan putusan," ujar Gufroni.

"Ternyata sudah kita ketahui dalam pasal alternatif ini JPU malah penuntutannya dengan memilih pasal 156 KUHP. Dengan meninggalkan pasal 156 a. Secara yuridis justru melemahkan dakwaannya sendiri," Gufroni menambahkan.

Dari sisi sosiologis, Gufroni menilai jaksa tidak siap menuntut Ahok.

"Ketidaksiapan JPU yang membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Dengan alasan penundaan penuntutan karena alasannya persoalan teknis belum selesai pengetikan penuntutan. Padahal tim JPU ada 13 orang, masa soal pengetikan penuntutan saja tidak selesai," ujar Gufroni.

Gufroni menduga keputusan jaksa tidak independen.

"Yang kami lihat ada indikasi intervensi misalnya Polda Metro Jaya dengan alasan keamanan agar sidang penuntutan ini ditunda, setelah pilkada DKI Jakarta," kata Gufroni.

Gufroni menilai jaksa tidak profesional.

"Ini merupakan pelanggaran atas sumpah janji jabatan seorang jaksa. Saya kira menjadi catatan kita semua," kata Gufroni.

"JPU mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama yang dimana dimaksud dalam pasal 156 a. Jadi penuntutan JPU yang sangat ringan justru bertentangan dengan yurisprudensi yang ada selama ini," Gufroni menambahkan.

Menurut Gufroni jaksa memiliki kecenderungan untuk mempermainkan suasana kebathinan hukum para pencari keadilan.

"Bila dibiarkan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada instansi penegak hukum. Dapat menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum," ujar Gufroni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama

Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama

Entertainment | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:48 WIB

Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan

Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan

Entertainment | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:08 WIB

Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama

Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:43 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB

Terkini

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB