KPK Ragukan Keabsahan Hak Angket dari DPR

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 28 April 2017 | 17:03 WIB
KPK Ragukan Keabsahan Hak Angket dari DPR
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap resmi soal hak angket KPK yang sudah diputuskan DPR. Intinya, KPK tidak akan membiarkan pihak-pihak yang ingin menghambat penangan kasus korupsi.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).

KPK sudah mengetahui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut memutuskan menyetujui hak angket terhadap KPK. Tapi, kata Syarif, dalam rapat tersebut masih ada sejumlah fraksi yang tidak terlibat.

"Namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tersebut? Akan kami pelajari terlebih dahulu," katanya.

Mantan Dosen Hukum pada Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan syarat tang terdapat dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD, usulan hak angket tersebut harus dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota DPR.
Sementara keputusannya harus dengan persetujuan lebih dari anggota DPR yang hadir. Apalagi usulan tersebut tidak dimunculkan oleh DPR sebagai lembaga.

"Kita perlu ingat bahwa hak angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP, 30 Maret 2017,".

"Kemudian dalam RDP dengan KPK, Komisi 3 meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam. Dan karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti tang terkait dengan kasus ini," kata Syarif.

Kata Syarif, apabila rekaman tersebut dibuka, sementara penyidikan terkait kasus tersebut masig berjalan, maka akan mendapatkan resiko yang besar. Saat ini KPK sedang menyidik kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Jika bukti-bukti dibuka, hal itu beresiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP," katanya.

baca juga

Dia berharap agar pada masa reses DPR nanti, banyak masukan yang diberikan oleh masyarakat. Baik kepada DPR maupun juga kepada KPK, agar lebih memfokuskan pada kasus e-KTP.

"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yg sekarang sedang berjalan," kata Syarif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 15:46 WIB

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

News | Jum'at, 28 April 2017 | 14:57 WIB

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 13:29 WIB

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar  Pasrah ke KPK

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar Pasrah ke KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 11:30 WIB

Besok, Putusan Pembahasan Hak Angket DPR untuk KPK

Besok, Putusan Pembahasan Hak Angket DPR untuk KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 20:34 WIB

Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan

Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:31 WIB

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:32 WIB

Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam

Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam

News | Kamis, 27 April 2017 | 16:41 WIB

Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov

Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov

News | Kamis, 27 April 2017 | 13:21 WIB

Demokrat Minta Jokowi Bentuk TPF untuk Novel

Demokrat Minta Jokowi Bentuk TPF untuk Novel

News | Kamis, 27 April 2017 | 11:50 WIB

Terkini

Debu Proyek Reklamasi KCN Terbang ke Rumah Warga, Sehari Bisa Nyapu-Ngepel 5 Kali

Debu Proyek Reklamasi KCN Terbang ke Rumah Warga, Sehari Bisa Nyapu-Ngepel 5 Kali

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:16 WIB

365 Repeat The Year, Thriller Time Travel dengan Alur Penuh Plot Twist

365 Repeat The Year, Thriller Time Travel dengan Alur Penuh Plot Twist

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:10 WIB

Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam

Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:08 WIB

Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk

Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 17:07 WIB

Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi

Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 17:06 WIB

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

×