KPK Ragukan Keabsahan Hak Angket dari DPR

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 28 April 2017 | 17:03 WIB
KPK Ragukan Keabsahan Hak Angket dari DPR
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap resmi soal hak angket KPK yang sudah diputuskan DPR. Intinya, KPK tidak akan membiarkan pihak-pihak yang ingin menghambat penangan kasus korupsi.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).

KPK sudah mengetahui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut memutuskan menyetujui hak angket terhadap KPK. Tapi, kata Syarif, dalam rapat tersebut masih ada sejumlah fraksi yang tidak terlibat.

"Namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tersebut? Akan kami pelajari terlebih dahulu," katanya.

Mantan Dosen Hukum pada Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan syarat tang terdapat dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD, usulan hak angket tersebut harus dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota DPR.
Sementara keputusannya harus dengan persetujuan lebih dari anggota DPR yang hadir. Apalagi usulan tersebut tidak dimunculkan oleh DPR sebagai lembaga.

"Kita perlu ingat bahwa hak angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP, 30 Maret 2017,".

"Kemudian dalam RDP dengan KPK, Komisi 3 meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam. Dan karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti tang terkait dengan kasus ini," kata Syarif.

Kata Syarif, apabila rekaman tersebut dibuka, sementara penyidikan terkait kasus tersebut masig berjalan, maka akan mendapatkan resiko yang besar. Saat ini KPK sedang menyidik kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Jika bukti-bukti dibuka, hal itu beresiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP," katanya.

Dia berharap agar pada masa reses DPR nanti, banyak masukan yang diberikan oleh masyarakat. Baik kepada DPR maupun juga kepada KPK, agar lebih memfokuskan pada kasus e-KTP.

"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yg sekarang sedang berjalan," kata Syarif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 15:46 WIB

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

News | Jum'at, 28 April 2017 | 14:57 WIB

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 13:29 WIB

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar  Pasrah ke KPK

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar Pasrah ke KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 11:30 WIB

Besok, Putusan Pembahasan Hak Angket DPR untuk KPK

Besok, Putusan Pembahasan Hak Angket DPR untuk KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 20:34 WIB

Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan

Di Balik Hak Angket DPR untuk KPK Ternyata Banyak Penolakan

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:31 WIB

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:32 WIB

Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam

Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam

News | Kamis, 27 April 2017 | 16:41 WIB

Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov

Saksi Sebut Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Terkait Setnov

News | Kamis, 27 April 2017 | 13:21 WIB

Demokrat Minta Jokowi Bentuk TPF untuk Novel

Demokrat Minta Jokowi Bentuk TPF untuk Novel

News | Kamis, 27 April 2017 | 11:50 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB