Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Senin, 01 Mei 2017 | 10:23 WIB
Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]

Suara.com - Tim pengacara mengakui kaget, mengetahui penangkapan Miryam S Haryani saat berada di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

Sebab, Mita Mulya, anggota tim pengacara Miryam, mengakui tidak diberitahukan mengenai penangkapan kliennya yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Kami sebelumnya tidak tahu ada proses penangkapan kepada klien kami. Baru tahu setelah membaca berita di media massa," kata Mita Mulya saat dikonfirmasi, Senin siang.

Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPK terkait penangapan tersebut.

Selain itu, kata dia, tim pengacara bakal melakukan upaya hukum karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dulu dari Satgas Bareskrim Polisi sebelum penangkapan Miryam.

"Kami tentu akan menindklajuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," tukasnya.

Miryam ditangkap bersama seorang teman wanitanya. Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Selama namanya masuk dalan daftat pencarian orang (DPO), Miryam bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat

Seusai ditangkap, Miryam langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Nantinya, polisi akan menyerahkan Miryam ke KPK.

baca juga

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 09:58 WIB

Saat Buron, Miryam S Haryani Sempat Sembunyi di Bandung

Saat Buron, Miryam S Haryani Sempat Sembunyi di Bandung

News | Senin, 01 Mei 2017 | 09:11 WIB

Buronan KPK, Miryam S Haryani Ditangkap Polisi di Kemang

Buronan KPK, Miryam S Haryani Ditangkap Polisi di Kemang

News | Senin, 01 Mei 2017 | 08:46 WIB

Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR

Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR

News | Sabtu, 29 April 2017 | 09:29 WIB

Buron, KPK Minta Pengacara Antar Miryam Menyerahkan Diri

Buron, KPK Minta Pengacara Antar Miryam Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 28 April 2017 | 20:24 WIB

Ibas: Pengajuan Hak Angket dari DPR Diputuskan Tergesa-gesa

Ibas: Pengajuan Hak Angket dari DPR Diputuskan Tergesa-gesa

News | Jum'at, 28 April 2017 | 16:38 WIB

Hasil Konsultasi dengan SBY, Demokrat Tolak Hak Angket KPK

Hasil Konsultasi dengan SBY, Demokrat Tolak Hak Angket KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 21:35 WIB

Fraksi Hanura Dukung Hak Angket KPK Soal Miryam

Fraksi Hanura Dukung Hak Angket KPK Soal Miryam

News | Kamis, 27 April 2017 | 21:09 WIB

Hanura Minta KPK Jangan Kebiri Hak Hukum Miryam

Hanura Minta KPK Jangan Kebiri Hak Hukum Miryam

News | Kamis, 27 April 2017 | 20:01 WIB

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

Strategi Mangkir Miryam dari KPK Terinspirasi Jenderal Polisi

News | Kamis, 27 April 2017 | 19:32 WIB

Terkini

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

×