Berani-beraninya Pelajar Ini Jualan Tembakau Memabukkan

Siswanto

Selasa, 02 Mei 2017 | 14:15 WIB
Berani-beraninya Pelajar Ini Jualan Tembakau Memabukkan
Rilis pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau gorila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2).

Suara.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap menangkap pelajar berinisial IS (18) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

"Pelaku berinisial IY, warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Selatan, ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Yudho Hermanto, dikutip dari Antara.

Polisi menyita delapan linting rokok tembakau gorila merek Ganesha, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp340 ribu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap PR (24), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, serta menyita barang satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha dan satu unit telepon seluler

Saat menjalani pemeriksaan, PR mengaku membeli tembakau gorila tersebut secara daring (online) dari seseorang di Bandung dan selanjutnya diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp40 ribu per linting.

"Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata AKP Sumanto.

Jika dilihat dari bentuk fisiknya, tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran.

Akan tetapi, kata dia, tembakau gorila tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol, yakni sejenis zat kimia turunan ganja.

Oleh karena itu, lanjut dia, penggunaan tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi.

baca juga

"Bahkan, efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ke-1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan putra dan putrinya sehingga tidak terjerumus menjadi pengguna narkoba," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BREAKING NEWS: Artis Bobby Joseph Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Tembakau Sintetis

BREAKING NEWS: Artis Bobby Joseph Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Tembakau Sintetis

News | Senin, 24 Juli 2023 | 12:37 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×