Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

Tomi Tresnady | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2017 | 06:37 WIB
Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima kunjungan perwakilan Duta Besar Portugal untuk Indonesia Pedro Marcello Curto di DPR, Kamis (17/11/2016). [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai ada tenggat waktu 60 hari setelah hak angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus sehingga kalau lewat waktunya maka hak tersebut bisa gugur.

"Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur," kata Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (3/5/2017).

Dia juga menjelaskan Hak Angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut karena tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui syarat mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.

"Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

"Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4).

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangani hak angket KPK yaitu: 1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra) 2. Arsul Sani (Fraksi PPP) 3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN) 4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar) 5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar) 6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem) 7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar) 8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem) 9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura) 10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar) 11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar) 12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar) 13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar) 14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS). 15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar) 16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar). 17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar) 18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan) 19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK

Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK

Foto | Senin, 01 Mei 2017 | 18:07 WIB

Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

News | Senin, 01 Mei 2017 | 16:58 WIB

Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

News | Senin, 01 Mei 2017 | 16:00 WIB

Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

News | Senin, 01 Mei 2017 | 11:35 WIB

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:30 WIB

Terkini

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB