Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Senin, 01 Mei 2017 | 11:35 WIB
Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]

Suara.com - Tim pengacara Miryam S Haryani menegaskan, upaya praperadilan yang diajukan tetap berlanjut meski buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/5/2017) dini hari.

"Kami ingin tegaskan bahwa praperadilan kepada Miryam tetap berjalan meski ada penangkapan," kata salah satu pengacara Miryam, Mita Mulya,  saat dikonfirmasi, Senin (1/5).

Miryam melayangkan gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di muka persidangan.

Gugatan praperadilan Miryam telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Praperadilan tetap jalan tanggal 8 Mei," kata Mita.

Tim Satgas Bareskrim Polri menangkap Miryam saat sedang beristirahat bersama rekan wanitaya di Grand Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.

Miryam tidak berkutik saat proses penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan. Nantinya, polisi akan menyerahkan Miryam kepada KPK.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

baca juga

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:30 WIB

Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:23 WIB

Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 09:58 WIB

Saat Buron, Miryam S Haryani Sempat Sembunyi di Bandung

Saat Buron, Miryam S Haryani Sempat Sembunyi di Bandung

News | Senin, 01 Mei 2017 | 09:11 WIB

Buronan KPK, Miryam S Haryani Ditangkap Polisi di Kemang

Buronan KPK, Miryam S Haryani Ditangkap Polisi di Kemang

News | Senin, 01 Mei 2017 | 08:46 WIB

Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR

Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR

News | Sabtu, 29 April 2017 | 09:29 WIB

Buron, KPK Minta Pengacara Antar Miryam Menyerahkan Diri

Buron, KPK Minta Pengacara Antar Miryam Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 28 April 2017 | 20:24 WIB

Ibas: Pengajuan Hak Angket dari DPR Diputuskan Tergesa-gesa

Ibas: Pengajuan Hak Angket dari DPR Diputuskan Tergesa-gesa

News | Jum'at, 28 April 2017 | 16:38 WIB

Hasil Konsultasi dengan SBY, Demokrat Tolak Hak Angket KPK

Hasil Konsultasi dengan SBY, Demokrat Tolak Hak Angket KPK

News | Kamis, 27 April 2017 | 21:35 WIB

Fraksi Hanura Dukung Hak Angket KPK Soal Miryam

Fraksi Hanura Dukung Hak Angket KPK Soal Miryam

News | Kamis, 27 April 2017 | 21:09 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:14 WIB

Saham TMPO Terbang 26 Persen, Influencer Timothy Ronald Kempit 1,26 Persen

Saham TMPO Terbang 26 Persen, Influencer Timothy Ronald Kempit 1,26 Persen

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:09 WIB

Cara Memilih Powerbank yang Bagus dan Baik 2026, Jangan Asal Lihat Kapasitas!

Cara Memilih Powerbank yang Bagus dan Baik 2026, Jangan Asal Lihat Kapasitas!

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 13:02 WIB

Jay Idzes Dapat Rapor Merah saat Comeback di Sassuolo, Jadi Pemain dengan Rating Terendah

Jay Idzes Dapat Rapor Merah saat Comeback di Sassuolo, Jadi Pemain dengan Rating Terendah

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:02 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:00 WIB

Menabung Tanpa Kehilangan Masa Muda: Bisakah Gen Z Temukan Keseimbangan?

Menabung Tanpa Kehilangan Masa Muda: Bisakah Gen Z Temukan Keseimbangan?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:00 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi Sebagai Budaya Kerja

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi Sebagai Budaya Kerja

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:59 WIB

×