Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

Tomi Tresnady

Rabu, 03 Mei 2017 | 06:37 WIB
Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima kunjungan perwakilan Duta Besar Portugal untuk Indonesia Pedro Marcello Curto di DPR, Kamis (17/11/2016). [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai ada tenggat waktu 60 hari setelah hak angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus sehingga kalau lewat waktunya maka hak tersebut bisa gugur.

"Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur," kata Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (3/5/2017).

Dia juga menjelaskan Hak Angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut karena tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui syarat mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.

"Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

"Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

baca juga

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4).

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangani hak angket KPK yaitu: 1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra) 2. Arsul Sani (Fraksi PPP) 3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN) 4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar) 5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar) 6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem) 7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar) 8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem) 9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura) 10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar) 11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar) 12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar) 13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar) 14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS). 15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar) 16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar). 17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar) 18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan) 19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK

Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK

Foto | Senin, 01 Mei 2017 | 18:07 WIB

Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

News | Senin, 01 Mei 2017 | 16:58 WIB

Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

News | Senin, 01 Mei 2017 | 16:00 WIB

Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

Meski Ditangkap, Gugatan Praperadilan Miryam Tetap Lanjut

News | Senin, 01 Mei 2017 | 11:35 WIB

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

Miryam Ditangkap, Ketua KPK: Terima Kasih Polisi

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:30 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB