Anggota MPR: Terjadi Distorsi Luar Biasa Terhadap Pancasila

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Kamis, 04 Mei 2017 | 13:43 WIB
Anggota MPR: Terjadi Distorsi Luar Biasa Terhadap Pancasila
Anggota MPR, Prof. John Pieris. [Dok. MPR]

Suara.com - Urgensi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus direvitalisasi. Hal ini diungkapkan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Prof John Pieris.

"Karena menurut pendapat saya, terjadi distorsi ideologis yang luar biasa. Distorsi ideologis terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa itu nyata-nyata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).

John mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela kegiatan "Focus Group Discussion (FGD) Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Negara Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia" yang digelar MPR bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di Hotel Java Heritage, Purwokerto.

Menurut dia, distorsi ideologis itu terlihat dari maraknya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, juga kekerasan terhadap negara, kekerasan dalam parlemen, dan kekerasan terhadap pemerintahan.

"Apa artinya itu semua? Saya kira para pejabat negara, anggota masyarakat, tidak mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila itu dengan baik. Jangan salahkan Pancasila, 'wong' kitab suci saja dilanggar, apalagi Pancasila," kata Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI itu.

Akan tetapi, kata dia, dapat dibayangkan kalau tanpa kitab suci dan tanpa Pancasila, mau jadi apa Indonesia.

"Jadi yang paling penting selain revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah implementasinya. Semua pejabat negara, pejabat daerah itu harus memberikan contoh yang baik, teladan yang baik, untuk bagaimana melaksanakan lima sila itu dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.

John juga mengharapkan, agar jangan lagi ada isu-isu SARA, jangan lagi ada media sosial yang mencoba memengaruhi opini masyarakat yang cenderung memecah belah bangsa, dan jangan lagi ada ideologi alternatif yang meruntuhkan keutuhan bangsa.

Sementara itu, anggota DPD Bambang Sadono mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukkan mengenai bagaimana memposisikan Pancasila dengan baik di dalam UUD.

"Karena perumusan di dalam UUD ini akan menjadi kunci untuk perumusan dalam semua regulasi yang ada di Indonesia. Kita sekarang sudah mulai mengalami kesulitan di mana pemerintah menyikapi yang dikatakan ormas anti-Pancasila," katanya.

Sebagai negara hukum, kata dia, tidak bisa secara politik terus membubarkan atau menganggap organisasi kemasyarakatan (ormas) bertentangan dengan Pancasila itu sebagai bentuk yang bisa dipidana kalau tidak merumuskannya di dalam undang-undang.

Karena itu, lanjut dia, agar undang-undangnya kuat, undang-undang dasarnya harus tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

Polisi Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

News | Rabu, 26 April 2017 | 18:10 WIB

Kasus Penodaan Pancasila yang Menjerat Rizieq Terus Berjalan

Kasus Penodaan Pancasila yang Menjerat Rizieq Terus Berjalan

News | Senin, 24 April 2017 | 11:51 WIB

Cegah Isu SARA, Garda Nusantara Gelar Pasar Murah

Cegah Isu SARA, Garda Nusantara Gelar Pasar Murah

News | Minggu, 23 April 2017 | 12:42 WIB

Terkini

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB