Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 08 Mei 2017 | 11:04 WIB
Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin malam (1/5/2017). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai, Senin (8/5/2017) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang praperadilan Miryam akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring.

"Iya hari ini sidang (Praperadilan). Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," ujar Made di PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Sementara itu pengacara Miryam, Mita Mulia mengatakan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurut Mita, pasal yang dikenakan kepada Miryam merupakan pasal substantif dan tidak sesuai dengan KUHP.

"Penetapan tersangka Miryam tidak sesuai dengan KUHAP, karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substansif. Tapi terkait dengan hukum acaranya kita kembali ke KUHAP pasal 174 dari KUHAP, karena wewenang yang menentukan ibu Miryam bisa didakwa apa tidak, itu ada kewenangan majelis hakim," kata Mita.

Mita menuturkan pada saat persidangan kasus E -KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis halim telah menolak keinginan JPU untuk menahan dan menetapkan Miryam jadi tersangka.
Maka dari itu, ia mempertanyakan KPK menetapkan tersangka kepada Miryam

"Sehingga itu menurut kami sudah keluar dari wewenang yang diberikan KUHAP. Seharusnya kalau mau didakwa kewenangan majelis hakim dong, tapi hakim sudah menolak kok. Kok jadi tersangka?" kata dia.

Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah SBY Lebih Baik Menjaga KPK

Pemerintah SBY Lebih Baik Menjaga KPK

News | Minggu, 07 Mei 2017 | 19:46 WIB

Peneliti ICW: Hak Angket KPK yang Diajukan DPR, Bentuk Premanisme

Peneliti ICW: Hak Angket KPK yang Diajukan DPR, Bentuk Premanisme

News | Sabtu, 06 Mei 2017 | 12:20 WIB

Berinisiatif Temui Jokowi, Ini Alasan Pimpinan KPK

Berinisiatif Temui Jokowi, Ini Alasan Pimpinan KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 20:57 WIB

Jokowi: Kita Dukung KPK Buat Negara Bersih dari Korupsi

Jokowi: Kita Dukung KPK Buat Negara Bersih dari Korupsi

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 19:47 WIB

KPK Dapat Obat Kuat dan Vitamin Agar Jangan Takut

KPK Dapat Obat Kuat dan Vitamin Agar Jangan Takut

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 17:14 WIB

KPK Minta Ketemu Jokowi di Istana, Ini yang Mereka Bicarakan

KPK Minta Ketemu Jokowi di Istana, Ini yang Mereka Bicarakan

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:25 WIB

Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:09 WIB

Giliran KPK yang Dapat Rangkaian Karangan Bunga

Giliran KPK yang Dapat Rangkaian Karangan Bunga

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 13:00 WIB

Jokowi Ketemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka Siang Ini

Jokowi Ketemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka Siang Ini

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 10:54 WIB

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 00:51 WIB

Terkini

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB