Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:09 WIB
Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta (kiri) dan Hardi Stefanus (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/5). [Antara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dua tahun pidana penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada keduanya.

Jaksa menilai, Adami dan Hardy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk Adami dan Hardy di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Adami dan Hardy dinilai jaksa KPK terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Menurut jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar 209.500 dolar Singapura, 78.500 dolar AS dan Rp120 juta.

Pemberian suap dilakukan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla.

Suap diberikan masing-masing kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 105 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar AS dan 10 ribu euro, dan Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura, yang dilakukan secara bertahap.

Kemudian kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar 104.500 Dollar Singapura dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.

Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Menurut jaksa KPK, untuk hal yang memberatkan, Adami dan Hardy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringangkan, Adami dan Hardy dinilai bersikap koperatif selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK," kata jaksa KPK.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK, majelis hakim langsung meminta tanggapan Adami dan Hardy, terkait pengajuan nota pembelaan atau pledoi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran KPK yang Dapat Rangkaian Karangan Bunga

Giliran KPK yang Dapat Rangkaian Karangan Bunga

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 13:00 WIB

Jokowi Ketemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka Siang Ini

Jokowi Ketemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka Siang Ini

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 10:54 WIB

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 00:51 WIB

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 12:24 WIB

PAN Tak Mau Kirim Orang ke Pansus Hak Angket KPK

PAN Tak Mau Kirim Orang ke Pansus Hak Angket KPK

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 08:57 WIB

Kasus Suap Pengadaan Kapal, KPK Periksa 13 Saksi Kasus

Kasus Suap Pengadaan Kapal, KPK Periksa 13 Saksi Kasus

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 00:29 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB