Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:09 WIB
Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta (kiri) dan Hardi Stefanus (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/5). [Antara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dua tahun pidana penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada keduanya.

Jaksa menilai, Adami dan Hardy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk Adami dan Hardy di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Adami dan Hardy dinilai jaksa KPK terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Menurut jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar 209.500 dolar Singapura, 78.500 dolar AS dan Rp120 juta.

Pemberian suap dilakukan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla.

Suap diberikan masing-masing kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 105 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar AS dan 10 ribu euro, dan Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura, yang dilakukan secara bertahap.

baca juga

Kemudian kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar 104.500 Dollar Singapura dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.

Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Menurut jaksa KPK, untuk hal yang memberatkan, Adami dan Hardy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringangkan, Adami dan Hardy dinilai bersikap koperatif selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK," kata jaksa KPK.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK, majelis hakim langsung meminta tanggapan Adami dan Hardy, terkait pengajuan nota pembelaan atau pledoi.

Kedua terdakwa suap kepada pejabat Bakamla itu pun menyerahkan pledoinya kepada penasihat hukumnya.

Majelis hakim memutuskan sidang bakal dilanjutkan kembali pada, Senin (15/5/2017), dengan agenda pembacaan pledoi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran KPK yang Dapat Rangkaian Karangan Bunga

Giliran KPK yang Dapat Rangkaian Karangan Bunga

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 13:00 WIB

Jokowi Ketemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka Siang Ini

Jokowi Ketemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka Siang Ini

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 10:54 WIB

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 00:51 WIB

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 12:24 WIB

PAN Tak Mau Kirim Orang ke Pansus Hak Angket KPK

PAN Tak Mau Kirim Orang ke Pansus Hak Angket KPK

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 08:57 WIB

Kasus Suap Pengadaan Kapal, KPK Periksa 13 Saksi Kasus

Kasus Suap Pengadaan Kapal, KPK Periksa 13 Saksi Kasus

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 00:29 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB