Peneliti ICW: Hak Angket KPK yang Diajukan DPR, Bentuk Premanisme

Sabtu, 06 Mei 2017 | 12:20 WIB
Peneliti ICW: Hak Angket KPK yang Diajukan DPR, Bentuk Premanisme
Peneliti ICW Donal Fariz (paling kanan) saat diskusi bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Peneliti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut, hak angket yang diajukan oleh anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) sebagai sebuah bentuk premanisme politik.

Ini dikarenakan selain tidak ada yang urgent, hak angket tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

"Berapa sih anggota DPR yang hadir kemarin saat paripurna dan setuju hak nagket? Pasti nggak tahu kan, karena tidak dihitung. Saya kira ini bentuk serangan, teror dan premanisme kpada KPK," katanya dalam diskusi bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Donal, ada dua model premanisme. Ada premanisme fisik, yang dilakukan secara langsung dengan menyerang fisik seseorang. Dia mengambil contoh peristiwa siraman air keras teehadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Ada yang kirim nota keberatan ke Presiden, tapi nggak jadi. Dan hak angket itu kemarin sebagai bentuk premanisme politik, untung Pak SBY bukan preman sehingga bisa mengerem kadernya untuk setujui angket kepada KPK itu," terangnya.

Menurut Donal, berdasarkan dokumen yang didapatnya dari hasil sidang paripurna, hanya ada 16 orang anggota DPR yang menyetujui angket terhadap KPK. Padahal, menurut Undang-undang MD3 paling sedikitnya disetujui oleh 25 orang.

"Syaratnya tidak terpenuhi. Kalau kita baca Pasal 199 UU MD3, diusulakn 25 orang. Cukup tidak 25 orang itu yang usulkan?," tanyanya.

Diketahui, Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang paripurna saat itu mengesahkan bahwa hak angket terhadap KPK digunakan. Padahal, saat itu, masih banyak anggota DPR yang ingin mengajukan interupsi, karena keberatan dengan hal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI