'Curhat' Putra Sulung Ahok, Setelah Sang Ayah Masuk Sel Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 06:30 WIB
'Curhat' Putra Sulung Ahok, Setelah Sang Ayah Masuk Sel Tahanan
Basuki Tjahaja Purnama kenalkan Nicholas Sean Purnama kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Ketua Umum PPP Djan Farid [dok. Timses]

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI