Ahok Ditahan, Megawati: Saya Sedih Sekaligus Terenyuh

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2017 | 13:11 WIB
Ahok  Ditahan, Megawati: Saya Sedih Sekaligus Terenyuh
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Megawati Seokarnoputri di acara Konser Gue 2, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengakui terenyuh, menyaksikan banyaknya simpati warga atas vonis dua tahun penjara dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap hakim bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Sekarang Pak Ahok dipindah (Mako Brimob), karena yang bersimpati banyak yang datang ke Lapas Cipinang, saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan," kata Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDIP Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Rabu (10/5/2017).

Ia menilai, simpati dari ribuan warga maupun komunitas internasional membuktikan Ahok begitu  dicintai rakyatnya sendiri.

Bahkan, kata dia, kaum ibu juga ramai-ramai ikut menanyakan kepadanya bagaimana nasib anak-anak mereka yang selama ini mendapat fasilitas sekolah gratis dari pemprov DKI selama Ahok menjadi gubernur.

"Ternyata, mencari pemimpin yang dicintai itu tidak gampang," ujar Presiden kelima RI itu.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Tak Pulang-pulang dari Arab, Tagar 'Rizieq Pulang!' Bergema

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI