"Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan merusak tatanan hukum sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," Abdul Kharis menambahkan.
Sebagaimana diberitakan media-media internasional, organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia serta Amnesty International, menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).