Array

Jasa Raharja Janjikan Pencairan Asuransi Kecelakaan Hanya Sehari

Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:05 WIB
Jasa Raharja Janjikan Pencairan Asuransi Kecelakaan Hanya Sehari
Menteri Keuangan Sri Mulyani mensosialisasikan kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan mengalami kenaikan dua kali lipat atau sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah menaikkan besaram santunan kecelakaan lalu lintas jalan pada tahun 2017 sebesar 100 persen atau mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Kenaikan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK ini merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008.

Aturan ini tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2017 atau beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian santunan tersebut tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket angkutan umum dan pembuatan SIM.

"Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib," kata Ani dalam sosialisasi kenaikan santunan kecelakaan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan perseroan akan terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Salah satu yang tengah dilakukan adalah pencairan santunan ini dapat selesai dalam satu hari.

"Selain ketepatan, kami juga meningkatkan kecepatan untuk santunan kami improve secara maksimal. Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai kami bayarkan. Ini kecepatan pencatatan dan pelayanan terutama Polri, sangat cepat dalam 2-3 jam sudah ada data," kata Budi.

Menurut Budi, cepatnya transfer santunan untuk korban kecelakaan juga didukung oleh pihak perbankan.

"Untuk hari libur kami bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris, ini juga arahan Bu Menkeu, hari libur juga masuk," ujarnya.

Baca Juga: Menhub: Jasa Raharja Akan Beri Santunan ke Korban Zahro Express

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI