KPK Desak Kemenkumham Jelaskan Pembebasan Jaksa Urip

Ardi Mandiri

Selasa, 16 Mei 2017 | 06:53 WIB
KPK Desak Kemenkumham Jelaskan Pembebasan Jaksa Urip
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara detil soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang kami ketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Urip Tri Gunawan adalah 20 tahun dijatuhkan pada sekitar 2008 pada saat itu sampai kemudian di periode berikutnya berkekuatan hukum tetap jadi kalaupun sampai dengan saat ini telah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman tersebut dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, kata dia, alasan pembebasan bersyarat itu perlu dilakukan secara sangat hati-hati dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Misalnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menjelaskan sedetil-detilnya kepada publik. Jadi ini bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," tuturnya.



KPK juga mempertanyakan soal Urip Tri Gunawan yang baru menjalani masa hukuman penjara sembilan tahun sudah diberikan pembebasan bersyarat.

"Bukan kah di Undang-Undang Pemasyarakatan misalnya diatur telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, nah apakah masa pidana yang dihitung itu 20 tahun atau setelah dipotong remisi atau potongan-potongan yang lain, tafsir ini perlu lebih dijelaskan karena kita bicara tentang akibatnya terhadap terpidana-terpidana kasus korupsi," ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten misalnya, di satu sisi bicara komitmen pemberantasan korupsi tetapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan oleh publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tetapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

Terkait pembebasan bersyarat itu, Febri menilai hal itu akan berisiko kurang baik jika tidak bisa dijelaskan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Bagi KPK institusi yang menangani kasus ini dengan sangat sulit pada saat melakukan operasi tangkap tangan sampai dengan proses persidangan tentu saja kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal, benar ada ketentuan tentang remisi, benar ada ketentuan tentang pembebasan bersyarat, namun itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik," ucap Febri.

Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Kasus Novel Baswedan, Polri Didesak Gelar Sayembara

Bongkar Kasus Novel Baswedan, Polri Didesak Gelar Sayembara

News | Senin, 15 Mei 2017 | 07:00 WIB

Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 19:16 WIB

Keluarga Novel Baswedan Geram Pelaku Belum Tertangkap

Keluarga Novel Baswedan Geram Pelaku Belum Tertangkap

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 06:53 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×