KPK Desak Kemenkumham Jelaskan Pembebasan Jaksa Urip

Ardi Mandiri

Selasa, 16 Mei 2017 | 06:53 WIB
KPK Desak Kemenkumham Jelaskan Pembebasan Jaksa Urip
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara detil soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang kami ketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Urip Tri Gunawan adalah 20 tahun dijatuhkan pada sekitar 2008 pada saat itu sampai kemudian di periode berikutnya berkekuatan hukum tetap jadi kalaupun sampai dengan saat ini telah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman tersebut dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, kata dia, alasan pembebasan bersyarat itu perlu dilakukan secara sangat hati-hati dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Misalnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menjelaskan sedetil-detilnya kepada publik. Jadi ini bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," tuturnya.



KPK juga mempertanyakan soal Urip Tri Gunawan yang baru menjalani masa hukuman penjara sembilan tahun sudah diberikan pembebasan bersyarat.

"Bukan kah di Undang-Undang Pemasyarakatan misalnya diatur telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, nah apakah masa pidana yang dihitung itu 20 tahun atau setelah dipotong remisi atau potongan-potongan yang lain, tafsir ini perlu lebih dijelaskan karena kita bicara tentang akibatnya terhadap terpidana-terpidana kasus korupsi," ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten misalnya, di satu sisi bicara komitmen pemberantasan korupsi tetapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan oleh publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tetapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

Terkait pembebasan bersyarat itu, Febri menilai hal itu akan berisiko kurang baik jika tidak bisa dijelaskan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Bagi KPK institusi yang menangani kasus ini dengan sangat sulit pada saat melakukan operasi tangkap tangan sampai dengan proses persidangan tentu saja kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal, benar ada ketentuan tentang remisi, benar ada ketentuan tentang pembebasan bersyarat, namun itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik," ucap Febri.

Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Kasus Novel Baswedan, Polri Didesak Gelar Sayembara

Bongkar Kasus Novel Baswedan, Polri Didesak Gelar Sayembara

News | Senin, 15 Mei 2017 | 07:00 WIB

Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 19:16 WIB

Keluarga Novel Baswedan Geram Pelaku Belum Tertangkap

Keluarga Novel Baswedan Geram Pelaku Belum Tertangkap

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 06:53 WIB

Terkini

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 07:32 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:17 WIB

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

×