Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq

Rizki Nurmansyah, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 16 Mei 2017 | 23:44 WIB
Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq
Pemimpin FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab. Firza husein (insert). [Suara.com]

Suara.com - Kepolisian belum bisa meningkatkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.

Firza sendiri pada, Selasa (16/5/2017), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pesan elektronik berkonten pornografi yang dikirimkannya ke Habib Rizieq.

Alasan polisi belum bisa meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat.

"Kami belum mendapatkan (dua alat bukti). Tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Argo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Firza, polisi belum menemukan pengakuan bila Habib Rizieq terlibat dalam penyebaran konten berbau pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com

"Belum ada keterangan itu," ujarnya.

Habib Rizieq sendiri belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Kepolisian pun akan menunggu kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk diperiksa.

"Kami tunggu saja (Rizieq pulang ke Indonesia)," tutur Argo.

Di sisi lain, Argo menjelaskan, penetapan Firza Husein sebagai tersangka berasal dari hasil pemeriksaan isi percakapan dari telepon genggam tersangka dan Habib Rizieq yang telah disita.

baca juga

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Argo.

Penyidik bahkan, sambung Argo, melibatkan pihak provider jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi keberadaan chat sex tersebut.

"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan Handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke Telkomsel," kata dia.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum

Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum

Foto | Selasa, 16 Mei 2017 | 23:12 WIB

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Chat Sex

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Chat Sex

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 22:52 WIB

Tak Main-main, 300 Pengacara akan Kawal Rizieq Shihab

Tak Main-main, 300 Pengacara akan Kawal Rizieq Shihab

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:13 WIB

Kak Ema yang Sering Dengar Curhat Firza Itu Bibinya Habib Rizieq

Kak Ema yang Sering Dengar Curhat Firza Itu Bibinya Habib Rizieq

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:10 WIB

Polisi Sudah Tahu di Negara Mana Rizieq Shihab Berada Sekarang

Polisi Sudah Tahu di Negara Mana Rizieq Shihab Berada Sekarang

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:00 WIB

Kasus Chat Sex, Rizieq Kemungkinan Mengadu ke Dewan HAM PBB

Kasus Chat Sex, Rizieq Kemungkinan Mengadu ke Dewan HAM PBB

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 19:50 WIB

Terkini

Mengapa Pasien Kanker Bisa Dapat Pengobatan Berbeda Meski Diagnosisnya Sama? Ini Penjelasannya

Mengapa Pasien Kanker Bisa Dapat Pengobatan Berbeda Meski Diagnosisnya Sama? Ini Penjelasannya

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 19:06 WIB

Cuaca Panas Terik? Ini 5 Mist Spray Aloe Vera untuk Menyegarkan Kulit Wajah

Cuaca Panas Terik? Ini 5 Mist Spray Aloe Vera untuk Menyegarkan Kulit Wajah

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 19:00 WIB

Ini Dia Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Hibah Italia untuk TNI AL

Ini Dia Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Hibah Italia untuk TNI AL

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 18:58 WIB

Dari Romcom hingga Aksi, 5 Drama Korea 2026 Ini Wajib Masuk Watchlist

Dari Romcom hingga Aksi, 5 Drama Korea 2026 Ini Wajib Masuk Watchlist

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:50 WIB

Militer AS Akui Miliki Senjata di Luar Angkasa, Apa Respon China?

Militer AS Akui Miliki Senjata di Luar Angkasa, Apa Respon China?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:48 WIB

Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk

Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 18:44 WIB

3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat

3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:36 WIB

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:33 WIB

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 18:31 WIB

Warga Cilincing Minta Kompensasi Jangka Panjang Imbas Debu Proyek KCN

Warga Cilincing Minta Kompensasi Jangka Panjang Imbas Debu Proyek KCN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

×