Pembunuh Sadis Gaby di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 18 Mei 2017 | 18:11 WIB
Pembunuh Sadis Gaby di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak (shutterstock)

Suara.com - Pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Cristeas atau Geby divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Geby, bocah berusia sepuluh tahun itu.

"Hukuman seumur hidup ini karena terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja," kata ketua majelis hakim Ade Suherman, saat membacakan putusan, Kamis (18/5/2017).

Terdakwa dijerat dengan pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan serta Undang -Undang No 35/ 2014 pasal 80 tentang kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.

Menurut majelis hakim yang diketuai Ade Suherman dengan Hakim Anggota Agustinus dan John Ricardo itu menyatakan, vonis ini sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa itu, karena pembunuhan secara sadis terhadap anak kecil, dan dari fakta persidangan tidak ada yang bisa meringankan terdakwa," ucap Ade Suherman.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, keluarga korban, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban, dan selain itu juga terdakwa pernah dipidanakan empat kali.

Sebelum persidangan ditutup, mejelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan ini atau ada upaya hukum lagi? terdakwa pun meminta banding, dan hakim meminta terdakwa mempersiapkan segala sesuatunya selama 7 hari.

Sementara tim JPU Agung Cap Warmianto mengatakan, karena terdakwa banding, pihaknya pun juga banding, karena putusan tersebut sudah layak atas perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Geby pada 9 Desember 2016 lalu.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas Siap ke Meja Hijau

Pada saat itu kata JPU warga Barsel sempat geger setelah empat hari Geby menghilang, dan ditemukan tewas diselokan belakang perumahan Pemda pada Selasa 13/12/2016, dan terdakwa ditangkap pada kamis 29/12/2016. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI