Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok

Reza Gunadha

Selasa, 23 Mei 2017 | 07:00 WIB
Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Bak film horor yang berakhir 'twist' (tak terduga),  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara mengejutkan memilih untuk tidak melanjutkan niat, yang sudah ia ikrarkan di muka pengadilan. Ahok urung melakukan perlawanan terhadap vonis dua tahun penjara. Ia mencabut upaya banding.

I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, tampak bersemangat ketika menuturkan niatnya kepada Suara.com, Senin (22/5/2017) siang.

“Sore ini (kemarin) kami serahkan memori bandingnya, juga permohonan penangguhan penahanan," tukas Sudiarta.

Josefina Syukur, juga pengacara Ahok, menuturkan berkas memori banding kliennya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Josefina tidak mau berspekulasi mengenai apakah tanggapan pengadilan atas memori banding. "Belum tahu (langsung diterima atau tidak). Sampai hari ini kami belum bahas itu," kata Josefina.

Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan Ahok, di antaranya perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

baca juga

Sore hari, awak media sudah bersiap-siap di mulut kantor PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sudiarta dan Josefina yang memberitahukan rencana memasukkan memori banding datang dan langsung masuk ke dalam gedung.

Tak hanya mereka berdua, istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi pengacara sekaligus adik sang gubernur, Fifi Lety Indra, juga tampak memasuki gedung.

Setelah beberapa saat menunggu, Veronica dan Fifi tampak keluar dari gedung. Awak media lantas mengerumuni mereka berdua untuk meminta keterangan mengenai berkas upaya banding.

Tapi, awak media justru terkejut atas pernyataan Fifi. "Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," tuturnya.

Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).

 "Besok (Selasa, 23 Mei hari ini) kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," pintanya.

 Sementara Veronica enggan berbicara apa pun terkait pencabutan banding. Veronica buru-buru meninggalkan Fifi yang tengah diwawancarai awak media.

Geger Media Sosial

Keputusan Ahok untuk tidak melakukan upaya banding, turut menggegerkan media-media sosial. Bahkan, tagar “Ahok Cabut Permohonan Banding” menjadi salah satu topik terpopuler di Twitter.

Warganet menilai, keputusan Ahok untuk tidak melakukan perlawanan terhadap vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakut tersebut merupakan keputusan terbaik.

Sejumlah warganet menilai Ahok ikhlas menerima vonis dua tahun penjara karena ingin menghentikan segala pertentangan di tengah masyarakat.

“Demi NKRI Inilah negarawan sebenarnya. Tak disangka tak diduga Ahok Cabut Permohonan Banding,” tulis akun @Australi_ansyah.

“Ahok Cabut Permohonan Banding karena tahu kalau pengadilan dilanjutkan, maka akan terjadi kisruh, sebagai negarawan Ahok lebih mementingkan negara,” timpal @Nico_adi_ch.

Sementara akun @arisemunand  menilai keputusan itu menampakkan Ahok sebagai gentleman.

“Ahok cabut permohonan banding. Only gentleman can do this, so where is the chicken actually exist?”

Selain itu, warganet juga menilai keputusan Ahok tersebut sebagai bentuk mengalah terhadap beragam desakan.

“Saya rasa cuma orang waras yang mengerti maksudnya Pak Ahok cabut permohonan banding. Yang mengalah belum tentu salah,” tulis @iffa_afiffah.

“Sang Ksatria pun mencabut banding. Mengalah bukan berarti kalah! Sungguh jiwa yang besar dan jiwa ksatria! Ahok Cabut Permohonan Banding,” tulis @7girocky.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakut memvonis Ahok bersalah, Selasa (9/5/2017). Karenanya, hakim memutuskan Ahok harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan. Ahok, dalam persidangan, menyatakan bakal melakukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

News | Senin, 22 Mei 2017 | 19:40 WIB

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

News | Senin, 22 Mei 2017 | 18:56 WIB

Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:59 WIB

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:38 WIB

Memori Banding Ahok Diserahkan ke Pengadilan Sore Ini

Memori Banding Ahok Diserahkan ke Pengadilan Sore Ini

News | Senin, 22 Mei 2017 | 14:50 WIB

Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

News | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB

Masuk Penjara Mako Brimob, Ahok Malah Makin Sehat, Kok Bisa?

Masuk Penjara Mako Brimob, Ahok Malah Makin Sehat, Kok Bisa?

News | Senin, 22 Mei 2017 | 12:33 WIB

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 18:01 WIB

Ziarah Makam, Nikita Mirzani: Miss You So Much Ma, Pa

Ziarah Makam, Nikita Mirzani: Miss You So Much Ma, Pa

Entertainment | Minggu, 21 Mei 2017 | 15:29 WIB

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 12:29 WIB

Terkini

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB