KPK Periksa Peran Sandiaga Uno Sebagai Mantan Komisaris DGI

Selasa, 23 Mei 2017 | 11:17 WIB
KPK Periksa Peran Sandiaga Uno Sebagai Mantan Komisaris DGI
Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

REKOMENDASI

TERKINI