Ahok Menyerah, Jaksa Agung: Kami Kaji Ulang Upaya Banding

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2017 | 14:58 WIB
Ahok Menyerah, Jaksa Agung: Kami Kaji Ulang Upaya Banding
Veronica Tan saat membacakan surat Basuki Tjahaja Purnama yang berada di dalam tahanan, Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasas (23/5/2017). [Suara.com/Bowo]

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, bakal mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama, yang  diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya katakan, dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah kan. Jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding," katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan, upaya banding yang dilakukan JPU akan dikaji ulang untuk menimbang sisi kemanfaatan hukumnya.

"Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendirian dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kita akan mengkaji lagi," tukasnya.

Ia mengakui baru mendengar Ahok melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut permohonan banding. "Tapi itu hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan hargai," imbuhnya.

Pada hari yang sama, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.

"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," tuturnya dalam konferensi pers di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng.

Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.

"Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.

Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ahok sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detik-detik Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok dari Bui

Detik-detik Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok dari Bui

Video | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:50 WIB

Ahok Cabut Banding, Amien Rais: Pencitraan Ambil Simpati Publik

Ahok Cabut Banding, Amien Rais: Pencitraan Ambil Simpati Publik

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:41 WIB

Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'

Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 12:48 WIB

Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini

Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 12:34 WIB

PBB Desak Pemerintah Indonesia Beri Pengampunan dan Bebaskan Ahok

PBB Desak Pemerintah Indonesia Beri Pengampunan dan Bebaskan Ahok

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 12:11 WIB

Tangis Veronica Pecah saat Bacakan Surat Ahok

Tangis Veronica Pecah saat Bacakan Surat Ahok

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 11:36 WIB

Inilah Isi Surat Ahok soal Alasan Cabut Upaya Banding

Inilah Isi Surat Ahok soal Alasan Cabut Upaya Banding

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 11:24 WIB

Ahok Cabut Upaya Banding, Gerindra Minta Massa Setop Aksi Lilin

Ahok Cabut Upaya Banding, Gerindra Minta Massa Setop Aksi Lilin

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 10:29 WIB

Keluarga Cabut Banding Ahok, Ini Kata Sekjen PSI

Keluarga Cabut Banding Ahok, Ini Kata Sekjen PSI

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 09:32 WIB

ACTA Curigai Alasan Ahok Cabut Banding

ACTA Curigai Alasan Ahok Cabut Banding

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 08:00 WIB

Terkini

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:04 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB