Hina Kapolri Lewat Instagram, Warga Diciduk Polisi

Siswanto

Senin, 29 Mei 2017 | 18:42 WIB
Hina Kapolri Lewat Instagram, Warga Diciduk Polisi
Ilustrasi Instagram di smartphone. [AFP]

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap MS (25), warga Bangkalan, Madura, karena dianggap menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat komentarn di media sosial Instagram.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis 25 Mei 2017 di Bangkalan karena melalui akunnya melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Instagram," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2017).

Frans menjelaskan penulisan komentar tersebut dilakukan pada tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2017. Kemudian polisi melakukan penangkapan pada tanggal 25 Mei setelah dilakukan pengejaran.

"Umumnya hal-hal yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mereka mobilisasi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan kebetulan kami menangkap di Bangkalan," ujarnya.

Disinggung soal status MS, Frans menyatakan hingga saat ini MS masih diperiksa di Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk melakukan pengaduan.

Pengaduan itu, kata dia, sifatnya perorangan dan dilakukan oleh pejabat negara.

UU ITE ini bisa saja menjerat siapapun juga yang melakukan penghinaan SARA atau ujaran kebencian. Dia mengungkapkan, dalam beberapa hari ini pihaknya juga akan melakukan penangkapan-penangkapan kepada mereka-mereka yang melakukan ujaran kebencian atau SARA di ruang medsos.

Frans menegaskan UU ITE tidak hanya berlaku untuk Kapolri atau pejabat negara lainnya, tetapi siapa saja yang merasa dihina bisa melaporkan ke kepolisian dan kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

"Karena yang berkembang saat ini, bahwa kebetulan yang dihina adalah Kapolri. Saya katakan tidak. Siapa pun yang dihina kita akan melakukan perlakuan yang sama," kata dia.

baca juga

Atas perbuatannya, MS bisa dijerat pasal 207 dan atau 208 KUHP atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo

Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa

Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa

Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD

Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Terkini

Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute

Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu

Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara

Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura

Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×