FPI Yakin Chat Mesum Rizieq-Firza Rekayasa

Ririn Indriani, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 30 Mei 2017 | 08:53 WIB
FPI Yakin Chat Mesum Rizieq-Firza Rekayasa
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) tetap tak percaya dengan tuduhan kepolisian yang telah meningkatkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi.

Pasalnya, FPI menduga banyak kejanggalan dari penetapan Rizieq menjadi tersangka atas dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein yang diberedar melalui situs baladacintarizieq.com.

"Jika chat di dalam aplikasi whatsapp dijadikan dasar pengenaan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq, jelas merupakan alat bukti yang sumir," kata Ketua Bidang Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).

Ia menganggap kepolisian cenderung terburu-buru untuk meningkatkan status Rizieq, tanpa pendalaman terhadap alat bukti yang diperoleh. Sugito bahkan meyakini beredarnya percakapan mesum  yang viral di media sosial hanya upaya rekayasa.

"Bagaimana pun chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi whatsapp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," kata dia.

Kejanggalan mengenai prosedur hukum yang benar ini, tambah Sugito, tanpa tedeng aling-aling telah diabaikan polisi di hadapan publik. Ia menilai polisi tidak lagi dengan cermat memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Sugito juga menambahkan tuduhan kasus pornografi yang dialamatkan kepada Rizieq merupakan upaya secara sistematis untuk menjatuhkan citra Rizieq sebagai ulama.

"Hal ini semakin menunjukkan kesan adanya usaha sistematis yang disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma’ruf dan nahi munkar di Tanah Air belakangan ini," kata Sugito.

Kemarin, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sebut Server Baladacintarizieq.com Ada di Luar Negeri

Polisi Sebut Server Baladacintarizieq.com Ada di Luar Negeri

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 12:51 WIB

Bahas Rizieq, Komisi III DPR akan Panggil Kapolri Besok

Bahas Rizieq, Komisi III DPR akan Panggil Kapolri Besok

News | Senin, 22 Mei 2017 | 13:33 WIB

Polisi Kebut Berkas Kasus 'Chat Sex' Firza Husein

Polisi Kebut Berkas Kasus 'Chat Sex' Firza Husein

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:52 WIB

Terkini

Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Konsol Gaming Genggam Tak Lagi Cuma Buat Main, Kini Jadi PC Kerja

Konsol Gaming Genggam Tak Lagi Cuma Buat Main, Kini Jadi PC Kerja

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

×