Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 01 Juni 2017 | 01:52 WIB
Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan petugas keamanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone.

Kekerasan yang menimpa jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyerat pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, Kamis (1/6/2017).

Kekerasan ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (31/5/2017). Peristiwa ini bermula saat ‎Bunaiya hendak memotret Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Tiba-tiba petugas protokoler Menteri menyuruh Bunaiya menyingkir karena hendak menaruh gelas. Namun Bunaiya meminta izin untuk memotret terlebih dahulu. Tapi petugas protokoler itu justru menghardiknya.

Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah  itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan.

Melihat kejadian itu, pelayan dan sekuriti pun mengerumuni Bunaiya ‎sambil menghardik dan menggiringnya masuk lift untuk keluar walau korban telah menunjukkan bahwa  dia adalah jurnalis yang sedang liputan.

“Tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik,” kata Hashim.

baca juga

Pasal 4 UU Pers menyatakan  untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

“Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi  terlaksananya kemerdekaan pers. Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi  terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini,” katanya.

AJI Jakarta juga mendesak Menteri Basuki Hadimuldjono memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sebab dia meyakini hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.

“Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers,” tutup Hashim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Berita Terpopuler 29 Mei 2017: Afi Nihaya Hingga Silfester

5 Berita Terpopuler 29 Mei 2017: Afi Nihaya Hingga Silfester

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 07:15 WIB

Bergairah, Alasan Jurnalis Tahan Banting

Bergairah, Alasan Jurnalis Tahan Banting

Lifestyle | Senin, 22 Mei 2017 | 18:30 WIB

Ramos Horta: Jadi Korban Hoax dan Nasib Jurnalis Timor Leste

Ramos Horta: Jadi Korban Hoax dan Nasib Jurnalis Timor Leste

wawancara | Senin, 22 Mei 2017 | 07:00 WIB

Ini 7 Jenis Konten Misinformasi dan Disinformasi

Ini 7 Jenis Konten Misinformasi dan Disinformasi

Tekno | Senin, 15 Mei 2017 | 23:20 WIB

AJI Protes Keras Pengusiran 8 Jurnalis Asing di Jakarta dan Papua

AJI Protes Keras Pengusiran 8 Jurnalis Asing di Jakarta dan Papua

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 12:30 WIB

AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas

AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 05:08 WIB

Ludahi Jurnalis NET TV, Kashira Uzi Keluar Tahanan

Ludahi Jurnalis NET TV, Kashira Uzi Keluar Tahanan

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 17:15 WIB

Gandeng AJI, Citi Perkuat Kapasitas Jurnalis Soal Perbankan

Gandeng AJI, Citi Perkuat Kapasitas Jurnalis Soal Perbankan

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2017 | 14:00 WIB

AJI: Musuh Kebebasan Pers Tahun 2017 Adalah Polisi

AJI: Musuh Kebebasan Pers Tahun 2017 Adalah Polisi

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 17:49 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB