3. Rizieq Buron, Pria Ini Ditangkap karena Ancam Kapolri Jadi Pempek
Gara-gara keasyikan membela pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, M Ali Amin Said (35) dibekuk polisi. Pasalnya, ia dituduh menyebar ancaman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dianggap mengkriminalisasi Rizieq.
Amin dibekuk di rumahnya, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (31/5/2017). Ia dituduh menghina dan mengancam Jenderal Tito melalui laman Facebook pribadinya.
Amin sudah menjadi tersangka saat dia mengunggah kalimat bernada ancaman terhadap Kapolri melalui laman Facebook miliknya, Ali Faqih Alkalami.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan, Kamis (1/6/2017), tersangka sempat membantah bukan dirinya yang mengunggah tulisan mengancam orang nomor satu di institusi polisi tersebut.
Adapun tulisan yang jadi persoalan adalah : “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”
4. Alfian Tanjung Akan Beberkan Bukti Benih Komunis Muncul
Alfian Tanjung mengaku embrio kebangkitan ideologi komunis memang kembali muncul di Indonesia. Dia akan membuktikannya di pengadilan.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) malam, Alfian menyatakan kepada pers bahwa gerakan komunisme ini memang sudah muncul.
Baca Juga: Jokowi Pemimpin Asia Tenggara dan Timur Terpopuler di Twitter
Dia siap membuktikan tudingan sebagian anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia. Terkait cuitannya soal isu komunisme di akun Twitternya, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri menambahkan jika pernyataan kliennya itu juga sudah terbukti dari pemberitaan kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning di media massa pada tahun 2002 lalu.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
5. Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya
Seorang guru di Chesterfield ditangkap karena tuduhan memperkosa remaja perempuan. Dia ditangkap setelah banyak yang melaporkan aksinya.