Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 November 2026 | 13:00 WIB
Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Jamdatun Narendra Jatna mengingatkan kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Selasa, 3 November 2026.
  • Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berisiko membatasi hak milik masyarakat jika tidak diatur ketat.
  • Pemerintah perlu menerapkan kontrol pengadilan serta memilih pendekatan perampasan aset yang paling sesuai bagi Indonesia.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) berisiko membatasi hak masyarakat apabila tidak diatur secara ketat.

Hal itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan tindakan hukum serius karena negara dapat mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidananya.

"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," ujar Narendra dalam RDPU.

Karena itu, ia menyebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar perampasan aset dapat dinyatakan sah. Pertama, mekanismenya harus diatur secara tegas dalam undang-undang. Kedua, tindakan perampasan harus ditetapkan melalui putusan hakim. Ketiga, penerapannya wajib memperhatikan prinsip proporsionalitas.

Menurut Narendra, prinsip tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tertanggal 16 Maret 2026.

Selain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, Narendra turut menyoroti penggunaan pendekatan unexplained wealth atau aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam draf RUU tersebut.

Ia menilai pendekatan itu rentan disalahgunakan. Menurutnya, standar internasional lebih merujuk pada konsep illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah.

"Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," ungkapnya.

baca juga

Untuk mencegah perampasan aset secara sewenang-wenang atau non-arbitrary forfeiture, Narendra juga memaparkan pengalaman sejumlah negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda. Negara-negara tersebut, menurutnya, pernah melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap mekanisme perampasan aset karena adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Narendra menekankan pentingnya kontrol pengadilan dalam setiap tahapan proses perampasan aset. Pengawasan tersebut diperlukan agar hak-hak pemilik aset tetap terlindungi secara adil, termasuk sebelum tindakan pembekuan maupun perampasan dilakukan.

"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

Jamdatun Usul Jaksa Agung Jabat Kepala Badan Pengelola Aset secara Ex Officio

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:44 WIB

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Terkini

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:18 WIB

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:14 WIB

Saham TMPO Terbang 26 Persen, Influencer Timothy Ronald Kempit 1,26 Persen

Saham TMPO Terbang 26 Persen, Influencer Timothy Ronald Kempit 1,26 Persen

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:09 WIB

Cara Memilih Powerbank yang Bagus dan Baik 2026, Jangan Asal Lihat Kapasitas!

Cara Memilih Powerbank yang Bagus dan Baik 2026, Jangan Asal Lihat Kapasitas!

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 13:02 WIB

Jay Idzes Dapat Rapor Merah saat Comeback di Sassuolo, Jadi Pemain dengan Rating Terendah

Jay Idzes Dapat Rapor Merah saat Comeback di Sassuolo, Jadi Pemain dengan Rating Terendah

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:02 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:00 WIB

×