Array

Try Sutrisno Kecam Persekusi: Itu Anti Pancasila, Harus Digempur

Jum'at, 02 Juni 2017 | 12:38 WIB
Try Sutrisno Kecam Persekusi: Itu Anti Pancasila, Harus Digempur
Try Sutrisno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Mantan Wakil Presiden Jenderal Try Sutrisno mengatakan aksi persekusi termasuk tindakan anti terhadap Pancasila. Try Sutrisno sepakat pelaku ditindak tegas aparat penegak hukum.

"Tindakan persekusi itu tindakan apancasilais, melanggar nilai Pancasila. Harus digempur. Jangan ragu-ragu, kobarkan yang baiklah. Tidak boleh bertindak seenaknya begitu ya," ujar Try Sutrisno usai melakukan pertemuan Dewan Harian Nasional 45 dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, di kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Persekusi merupakan tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang yang isinya diduga menghina agama dan ulama. Baru-baru ini, dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, bernama Fiera Lovita, dan bocah berinisial PMA (15), warga Cipinang, Jakarta Timur, digeruduk dan diintimidasi massa karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.

Try Sutrisno mengingatkan dalam agama diajarkan nilai-nilai kesopanan dan rendah hati kepada sesama.

"Ada nilai-nilai yang harus kita tegakkan. Orang ber-Tuhan tidak boleh seperti itu, harus sopan santun. Tawadhu, itu orang beragama. Ada nilai. Semua mengejar kesopanan," kata dia.

Try Sutrisno menentang keras semua tindakan di luar hukum, apalagi dilakukan organisasi yang tidak punya kewenangan untuk mengadili.

"Orang yang mempersekusi, itu di luar hukum, apa status ormas itu? Kalau begitu bubar negara ini. Negara kesatuan ini ada Pancasila. Pancasila ini sangat dalam budayanya, etikanya, sopan santunnya. Tidak boleh orang, saya bikin ini, ditindak. Kalau begitu semua, hancur ini. Apa perlunya bernegara? Persekusi oleh siapapun tidak boleh," ucap dia.

Tindak tegas

Apakah anda menjadi korban aksi persekusi, diancam, diintimidasi, diserang, diteror?

Persekusi ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan ini didasarkan atas upaya memburu dan menangkap seseorang yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama

Apakah Anda korban dan ingin mendapat bantuan hukum dan lainnya? Anda tidak sendiri. Ayo lawan persekusi. Demikian ajakan Koalisi Anti Persekusi.

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto menginformasikan semua warga negara yang menjadi korban persekusi bisa meminta perlindungan dan bantuan hukum lewat nomor 081286938292 atau bisa juga lewat Email [email protected].

Aksi persekusi atau disebut Safenet sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.

Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi target persekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI