Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 07 Juni 2017 | 12:30 WIB
Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII Terlibat, Karding: Nggak Ada
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. [suara.com/ Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kemarin, tersangka perkara korupsi pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Binmas Islam Kementerian Agama, Fahd El Fouz, mengungkapkan seluruh anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasusnya. Dia juga sudah menyebutkan semua data kepada penyidik.

Ketika diminta menanggapi pernyataan Fahd, Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB periode 2009-2014 Abdul Kadir Karding mengaku tidak tahu menahu.

‎"Nggak ada, saya nggak ngerti malah. Saya maupun anggota nggak ada itu, nggak ada kita membahas bahas itu," kata Karding usai menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jalan Karang Asem, Jakarta, Selasa (7/6/2017) malam.

Selama dia memimpin Komisi VIII kala itu, kata Karding, tidak ada masalah dalam pembahasan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran. ‎Sekretaris Jenderal PKB ini juga menegaskan tidak ada pembahasan yang melenceng seputar anggaran yang dipakai.

"Biasa saja kami membahas, normal saja, kami nggak tahu kalau ada gitu-gitu," tuturnya.

Ketika ditanya apakah pernyataan Fahd tersebut mengada-ada, Karding enggan berspekulasi.

"Ya kita cek lagi nanti, kita belum tahu," ujarnya.

Fahd merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar. Dia berharap setelah memberikan semua informasi penting seputar proyek, KPK menindaklanjuti.

"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata dia.

Dia menambahkan keterlibatan semua anggota Komisi VIII sebenarnya sudah dibuka oleh mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau tidak," kata Fahd.

Namun, kepada wartawan, dia enggan menyebut siapa saja anggota Komisi VIII yang terlibat.


"Kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik untuk menyampaikan itu," ucap Fahd.

Dalam kasus ini, mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sudah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya, Dendy Prasetia, divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3,4 miliar.

Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar, menurut hakim, terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun. Termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar. Sehingga ia memperjuangkan total anggaran kemenag sebesar Rp130 miliar, termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan buku Al Quran 2011.

Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB