- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi kasus korupsi Petral di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
- Tersangka Riza Chalid diduga melakukan intervensi tender minyak yang menyebabkan rantai pasok panjang serta potensi kerugian negara.
- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka termasuk Riza Chalid serta sejumlah pejabat mantan pengelola Pertamina Energy Services terkait kasus ini.
Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (17/7/2026).
Mengenakan kemeja batik hijau dan didampingi tiga orang, Sudirman mengaku datang ke Gedung Bundar dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi Petral periode 2008-2015.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujar Sudirman, di Kejaksaan Agung, Jumat.
Dia menekankan, dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menyeret saudagar minyak Riza Chalid tersebut.
"Iya [saksi]. Sebagai apalagi," tandasnya.
Sebelumnya, Sudirman telah diperiksa sebanyak dua kali dalam perkara ini yakni pada Selasa (23/13/2025) dan Senin (19/1/2026) lalu. Saat ini merupakan pemeriksaannya yang ketiga kali.

Seperti dieritakan, pada kasus Petral, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.
Peristiwa ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya. Riza Chalid sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.
Akibat tindakan Riza, negara mengalami kerugian karena telah memperpanjang rantai pasokan. Namun, sejauh ini kerugian negara terkait kasus Petral masih dalam perhitungan Kejagung bersama BPKP.
Selain Riza, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain di antaranya IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi Riza Chalid.
Selanjutnya, BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku eks Head Of trading Pertamina Energy Services; MLY mantan Senior Trader PES; TFK selaku mantan Dirut PT PIS; NRD selaku Crude trading manager di PES; dan TFK selaku mantan Dirut PT PIS.