Kemenhub Minta Pemudik Tak Naik Bus di Terminal Bayangan

Adhitya Himawan

Rabu, 07 Juni 2017 | 19:28 WIB
Kemenhub Minta Pemudik Tak Naik Bus di Terminal Bayangan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat peresmian soft launching Pengoperasian Terminal Bus Terpadu Tipe A Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (28/12).

Jelang masa mudik lebaran 2017 Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan dan menghimbau masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) agar naik/turun di terminal bus yang resmi.

“Bagi masyarakat pengguna bus khususnya bus AKAP/AKDP, agar memanfaatkan terminal bus yang resmi sebagai tempat untuk berangkat mudik ke kampung halaman. Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Lanjutnya, selain keberangakatan bus yang tidak pasti, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi jika naik di terminal bayangan. Sedangkan, Barata menambahkan, kalau di terminal resmi harga tiket bus lebih terawasi.

Himbauan ini dijelaskan Barata bukan tanpa alasan, karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.

“Dalam hal ini, selain menghimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” jelas Barata.

Meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan sebagai “terminal bayangan” untuk naik/turun penumpang bus AKAP maupun AKDP. Barata menyebut keberadaan “terminal bayangan” ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat.

Lebih lanjut Barata mengatakan, bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di “terminal bayangan” akan ditilang.

“Sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi tilang,” tegas Barata.

baca juga

Selama masa angkutan Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 48 terminal bus tipe A yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Ingatkan Pemudik Dengan Kapal Waspadai Cuaca Buruk

Kemenhub Ingatkan Pemudik Dengan Kapal Waspadai Cuaca Buruk

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:23 WIB

Geledah Rumah Terduga Teroris, Ini yang Ditemukan Densus

Geledah Rumah Terduga Teroris, Ini yang Ditemukan Densus

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 16:25 WIB

Corrective Actions Airlines Dapat Tingkatkan Keselamatan Terbang

Corrective Actions Airlines Dapat Tingkatkan Keselamatan Terbang

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 15:17 WIB

VJ Daniel Sebut "ISIS Is Not Moslem," Rachel Maryam Salut

VJ Daniel Sebut "ISIS Is Not Moslem," Rachel Maryam Salut

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 14:39 WIB

Kemenhub Luncurkan Kapal Perintis GT 1200 di Semarang

Kemenhub Luncurkan Kapal Perintis GT 1200 di Semarang

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 13:00 WIB

Kemenhub Usut Orang Bukan Penumpang Masuk Pesawat di Medan

Kemenhub Usut Orang Bukan Penumpang Masuk Pesawat di Medan

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:54 WIB

Angkasa Pura II Prediksi Penumpang Lebaran 2017 Naik 4 Persen

Angkasa Pura II Prediksi Penumpang Lebaran 2017 Naik 4 Persen

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:38 WIB

Kemenhub Tak Cabut Lisensi Penerbangan Maskapai Qatar Airways

Kemenhub Tak Cabut Lisensi Penerbangan Maskapai Qatar Airways

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:18 WIB

Pemerintah Pastikan WNI Jamaah Umroh Qatar Airways Tak Terlantar

Pemerintah Pastikan WNI Jamaah Umroh Qatar Airways Tak Terlantar

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:08 WIB

Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 23-24 Juni 2017

Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 23-24 Juni 2017

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 19:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×