Persiapan Gugat Polda Metro Soal Status Rizieq Dilakukan FPI

Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:15 WIB
Persiapan Gugat Polda Metro Soal Status Rizieq Dilakukan FPI
Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Front Pembela Islam sedang persiapan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shibab dalam kasus pornografi. Sebelum melangkah lebih jauh, advokat FPI akan lebih dulu meminta kuasa dari Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.

"Kan ada mekanismenya. Jadi kami akan buat surat kuasa, dikirimkan ke Saudi. Setelah Habib tanda tangan, minta mengetahui dari dubes Indonesia di Saudi atau yang mewakilinya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).

Sugito mengatakan penetapan status tersangka harus digugat karena proses hukum terhadap Rizieq bermasalah.

"Kalau habib sih mengatakan ini politisasi terhadap sebuah peristiwa, tapi seakan-akan jadi peristiwa hukum, tapi faktanya ini peristiwa politik," kata dia.

Polisi telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI