Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Patrialis Akbar, Selasa (13/6/2017).

Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa mendakwa mantan Hakim Konstitusi telah menerima uang suap dan janji senilai miliaran rupiah dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kata Jaksa, suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemberian uang 70 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis Akbar dilakukan dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Uang tersebut digunakan oleh Patrialis antara lain untuk bermain golf. Sementara terkait janji Rp2 miliar yang akan diberikan kepada Patrialis akhirnya dipersiapkan oleh Basuki Hariman.

"Pada 24 Januari 2017, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Basuki Hariman dan NG Fenny menyuruh Kumala untuk menukar uang Rp2 miliar dengan mata uang Singapura menjadi 211.300 dolar Singapura.Kemudian NG Fenny memerintahkan Sutikno (kurir kantor) untuk menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepadanya dan Basuki Hariman di Plaza UOB. Sementara 11.300 dolar Singapura disimpan di kantor," kata Jaksa.

Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa setelah itu, uang sebesar 200 ribu dolar Singapura diperlihatkan kepada Kamaludin sekaligus bertanya kapan permohonan tersebut dikabulkan. Karena pembacaan putusan ditunda seminggu kemudian, Basuki meminta agar Kamaludin menyimpan uang tersebut.

Namun Kamaludin menolak dan akhirnya uang tetap disimpan oleh Basuki Hariman. Menurut JPU, uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin kenal dekat dengan salah satu hakim MK.

baca juga

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy.

"Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah," kata Jaksa.

Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 16:44 WIB

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 01:31 WIB

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

News | Rabu, 19 April 2017 | 11:43 WIB

Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

News | Selasa, 11 April 2017 | 20:49 WIB

KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

News | Selasa, 11 April 2017 | 02:22 WIB

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

News | Rabu, 05 April 2017 | 10:03 WIB

Terkini

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:49 WIB

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

×