Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 14 Juni 2017 | 18:28 WIB
Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai menjenguk penyidik KPK, Novel Baswedan, di Rumah Sakit Mata, Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN), organisasi akademisi HTN, menilai hak angket yang dilakukan anggota DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan instansi eksekutif yang  dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua AHTN Mahfud MD mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan hak angket DPR untuk menyelidiki kinerja KPK cacat.

"Pertama subjeknya yang keliru. Kedua karena objeknya yang keliru. Ketiga karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, subjeknya dinilai keliru karena secara historis hak angket itu hanya untuk pemerintah.

Ia mengatakan, sejak hak angket dikenal dalam tata kenegaraan di Inggris, hak angket selalu ditujukan legislatif kepada pemerintah.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia era 1950-an, ketika masih menganut sistem parlementer, hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah sebagai syarat untuk mosi tidak percaya.

Sementara dari aspek semantik, hak angket sudah dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

baca juga

Pada pasal itu disebutkan apa saja lembaga yang dikategorikan sebagai “pemerintah”, yakni presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan SAR, LIPI, dan dewan pertimbangan presiden.

"Sementara soal prosedur, peresmian panitia khusus sebagai tindaklanjut hak angket terhadap KPK itu juga diduga kuat melanggar undang-undang. Kalau membaca di media massa, pansus itu disahkan secara sepihak,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:23 WIB

Polri Minta Novel Ungkap Keterlibatan Polisi di Kasusnya

Polri Minta Novel Ungkap Keterlibatan Polisi di Kasusnya

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 17:16 WIB

Hak Angket KPK Cacat Hukum

Hak Angket KPK Cacat Hukum

Foto | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:57 WIB

Mabes Polri Bantu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

Mabes Polri Bantu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:38 WIB

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:10 WIB

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:03 WIB

Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:15 WIB

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:09 WIB

Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 06:39 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait OTT Jaksa Kejati Bengkulu

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait OTT Jaksa Kejati Bengkulu

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 20:57 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×