KPK Dianggap Arogan Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus

Senin, 19 Juni 2017 | 18:37 WIB
KPK Dianggap Arogan Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus
Junimart Girsang [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau Obstruction of Justice (vide pasal 21 UU 31/1999 juncto UU 20/2001) dan tersangka Miryam saat ini sedang menjalani tahanan KPK.

‎Ketiga, bahwa sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh pansus angket DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI