APHTN-HAN: Blokir Anggaran KPK dan Polri, DPR Langgar Konstitusi

Reza Gunadha

Kamis, 22 Juni 2017 | 23:16 WIB
APHTN-HAN: Blokir Anggaran KPK dan Polri, DPR Langgar Konstitusi
Posko pengaduan panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III DPR lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR kembali mendapat kritik dari kalangan akademisi.

Termutakhir, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Barat menilai panitia ad hoc yang beken disebut Pansus KPK tersebut semakin arogan dan sewenang-wenang.

Ketua APHTN-HAN Jabar Dr Indra Perwira mengatakan, arogansi pansus itu semakin tampak tatkala para anggotanya gencar mewacanakan untuk memblokir penyaluran dana anggaran bagi KPK maupun Polri yang tak mau tunduk pada perintah resmi mereka.

 

”Wacana pemblokiran anggaran KPK dan Polri itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Sebab, apa sumber hukum kewenangan DPR untuk memblokir anggaran KPK dan Polri? Terlebih, anggaran tahun berapa yang akan diblokir?” tutur Indra Perwira dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017) malam.

Bahkan, kata dia, kalau DPR benar-benar melakukan pemblokiran dana anggaran untuk kedua institusi tersebut, justru akan melanggar konstitusi.

Sebab, sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sudah menyebutkan “rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.

Sementara dalam ayat (3) pasal itu disebutkan, “apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

“Dengan demikian, Pasal 23 UUD 1945 tegas menyebut kewenangan DPR adalah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap anggaran. Tidak ada kewenangan DPR untuk dapat memblokir anggaran,” terangnya.

baca juga

Dulu, sambung Indra, pernah ada kewenangan DPR untuk “membintangi” anggaran mitra kerja yang dianggap bermasalah. Istilah membintangi itu sama seperti menangguhkan.

Namun, kewenangan seperti itu juga sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013.

“Karenanya, bila terjadi pemblokiran terhadap anggaran KPK dan Polri tahun 2017, adalah tindakan inkonstitusional yang tidak memiliki dasar hukum. Kalaupun DPR menolak membahas rancangan anggaran KPK dan Polri tahun 2018, tidak masalah. Kedua institusi itu tetap jalan dengan dana anggaran seperti tahun 2017,” tandasnya.

Usulan pembekuan dana anggaran KPK dan Polri dilontarkan anggota pansus hak angket, Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, usulan itu bisa direalisasikan jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk memenuhi permintaan DPR memanggil paksa tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani.

"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi tersebut. Dengan demikian, kedua lembaga tidak memiliki postur anggaran.

"Jadi kita tidak memotong anggaran apa pun. Tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama polisi dan KPK. Jadi bukan tidak cair (anggarannya) tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran. Jadi ya tidak, di decline saja (anggarannya), polisi nol, KPK nol," ujarnya.

KPK tidak menggubris ancaman tersebut. KPK mengingatkan DPR agar menggunakan kewenangan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang ada.

"Saya kira sebaiknya semua lembaga negara menggunakan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, pada hari yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya

Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 17:11 WIB

Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P

Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 16:31 WIB

Miryam Cabut BAP Korupsi e-KTP, Jaksa KPK: Alasannya Tak Logis

Miryam Cabut BAP Korupsi e-KTP, Jaksa KPK: Alasannya Tak Logis

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 15:35 WIB

Miryam Bantah Ditekan, Bamsoet dan Teman-temannya Lega

Miryam Bantah Ditekan, Bamsoet dan Teman-temannya Lega

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 12:43 WIB

Soal KPK, Misbakhun: Apakah Penggunaan Kewenangan Ini Arogansi?

Soal KPK, Misbakhun: Apakah Penggunaan Kewenangan Ini Arogansi?

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 12:03 WIB

Demokrat Tak Ikut-ikutan Polemik Ancaman Bekukan Dana KPK-Polri

Demokrat Tak Ikut-ikutan Polemik Ancaman Bekukan Dana KPK-Polri

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 11:56 WIB

Misbakhun: Kita Sudah Waktunya Mengevaluasi KPK

Misbakhun: Kita Sudah Waktunya Mengevaluasi KPK

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 11:29 WIB

Luruskan Masalah, Pansus Angket KPK akan Ketemu Polri

Luruskan Masalah, Pansus Angket KPK akan Ketemu Polri

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 10:35 WIB

Noktah Merah Perkawinan 9 Suami Istri yang Terseret Korupsi

Noktah Merah Perkawinan 9 Suami Istri yang Terseret Korupsi

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 06:30 WIB

Logika Fahri: KPK OTT Makin Banyak, Lalu Suksesnya Dimana?

Logika Fahri: KPK OTT Makin Banyak, Lalu Suksesnya Dimana?

News | Kamis, 22 Juni 2017 | 06:30 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×