Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya

Kamis, 22 Juni 2017 | 17:11 WIB
Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada uang yang diterima Gamawan Fauzi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Keyakinan tersebut mengacu pada keterangan sejumlah saksi di muka persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan keterangan M Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraini," kata Jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Irene menjelaskan, dalam persidangan Nazaruddin dan Diah mengatakan, Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.

"Selanjutnya ada pemberian sejumlah uang dari Afdal kepada Gamawan Fauzi sejumlah Rp1 miliar secara tunai dari Afdal Noverman menambah keyakinan penuntut umum adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," katanya.

Keterangan beberapa saksi tersebut disebut jaksa sesuai dengan peristiwa yang terjadi dalam proses dugaan korupsi proyek e-KTP, dimana telah terjadi pertemuan antara Azmin Aulia, Andi Narogong dengan Irman.

Azmin sendiri adalah adik Gamawan menyampaikan kepada Irman, bahwa Irmanlah akan menjadi Dirjen di Kemendagri.

"Serta pertemuan Azmin Aulia dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tannos yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi di Hotel Ritz-Carlton yang membahas mengenai keikutsertaan Azmin Aulia dalam proyek penerapan e-KTP. Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar," lanjut Irene.

Jaksa pun menilai, rangkaian kejadian tersebut merupakan bukti adanya peran atau pengaruh mantan menteri dalam negeri tersebut yang berujung pada pemberian uang terkait e-KTP.

Baca Juga: Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P

"Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang ditunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi tersebut adalah benar adanya," tutup Irene.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI