Dulu Ahok Kini Kaesang, Menggugat Absurditas Penodaan Agama

Reza Gunadha

Kamis, 06 Juli 2017 | 13:24 WIB
Dulu Ahok Kini Kaesang, Menggugat Absurditas Penodaan Agama
[Suara.com/kolase]

Suara.com - Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penodaan agama kembali makan korban. Termutakhir, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota karena dituduh melakukan penodaan agama.

Kaesang hanya satu dari sekian banyak orang yang dilaporkan ke polisi menggunakan pasal tersebut. Tak jarang, mereka yang dilaporkan menodai agama berakhir dengan hukuman penjara.

Sebelum Kaesang, satu kasus penodaan agama yang juga menghebohkan adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, yang kala itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dituduh sebagian orang melakukan penodaan agama. Dalam persidangan terakhir, ia divonis bersalah dan dipenjara selama dua tahun.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan, Pasal 156 KUHP tersebut kerapkali dipakai orang atau kelompok yang memunyai motif tertentu untuk menjerat lawan-lawannya.

“Data kami menunjukkan, sejak tahun 2007 misalnya, ada 70 kasus penodaan agama. Ini mengerikan, karena pasal itu sebenarnya bermasalah dalam hukum,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Kamis (6/7/2017).

Masalah utamanya adalah, tidak ada definisi mengenai penodaan agama dalam KUHP. Karenanya, pasal tersebut bisa dipakai secara leluasa oleh orang-orang yang memunyai kepentingan tertentu alias “pasal karet”.

baca juga

Asfin menuturkan, definisi baku mengenai ”penodaan agama” justru ada dalam Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965).

Dalam UU 1/PNPS/1965 itu disebutkan penodaan agama adalah praktik menafsirkan di luar pokok-pokok ajaran agama.

“Nah, yang patut dipertanyakan adalah, apakah arti penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP sama dengan arti pada UU 1/PNPS/1965? Kalau sama, untuk apa lagi dipakai pasal 156a KUHP itu,” terangnya.

Kalau arti penodaan agama dalam dua peraturan itu sama, maka pemerintah harus bersikap tegas untuk meniadakan salah satunya.

Sebab, kalau keduanya dipakai sebagai opsi justru akan menyebabkan ketidakadilan lantaran tidak ada kepastian hukum terhadap orang yang terjerat kasus tersebut.

“Tentu tidak adil kalau ada kasus yang memakai UU 1/PNPS/1965 dan ada dijerat pakai Pasal 156a KUHP, karena bentuk hukumannya berbeda. UU 1/PNPS/1965 menghukum orang yang menodai agama dengan sanksi peringatan terlebih dulu. Sementara Pasal 156a KUHP langsung pidana,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eva: Yang Dilakukan Kaesang Pasti akan Dipelintir, Ini Politik

Eva: Yang Dilakukan Kaesang Pasti akan Dipelintir, Ini Politik

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 13:16 WIB

Desmon Minta Pimpinan Polri Mundur Jika Kasus Kaesang Tak Diusut

Desmon Minta Pimpinan Polri Mundur Jika Kasus Kaesang Tak Diusut

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 12:38 WIB

Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu

Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 12:25 WIB

Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang

Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 12:16 WIB

Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi

Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 11:47 WIB

Kalau Kaesang Ucap Ndeso Dipolisikan, Tukul Paling Lama Dipenjara

Kalau Kaesang Ucap Ndeso Dipolisikan, Tukul Paling Lama Dipenjara

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 06:30 WIB

Hidayat: Saya Bersedia Maafkan Kaesang, Jika Terbukti Hujat Islam

Hidayat: Saya Bersedia Maafkan Kaesang, Jika Terbukti Hujat Islam

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 22:17 WIB

Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang

Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 21:30 WIB

Tiga Kalimat Kaesang yang Dianggap Hidayat Nodai Agama

Tiga Kalimat Kaesang yang Dianggap Hidayat Nodai Agama

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 21:20 WIB

Pelapor Kaesang: Mati di Jalan Lebih Baik Daripada di Diskotik

Pelapor Kaesang: Mati di Jalan Lebih Baik Daripada di Diskotik

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 21:20 WIB

Terkini

11 Ribu Personel Diketahkan dan 237 Kali Water Bombing, BNPB Ungkap Sulitnya Tangani Karhutla Sumsel

11 Ribu Personel Diketahkan dan 237 Kali Water Bombing, BNPB Ungkap Sulitnya Tangani Karhutla Sumsel

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:54 WIB

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 10:51 WIB

Viral Gadis Lampung Mengaku Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Polisi

Viral Gadis Lampung Mengaku Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Polisi

Lampung | Selasa, 01 September 2026 | 10:49 WIB

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 10:47 WIB

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 10:46 WIB

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:45 WIB

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:40 WIB

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:39 WIB

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

×