Sengkarut Arti ‘Penghinaan’
Ia menilai, maraknya kelompok atau orang yang melaporkan kasus penodaan agama juga disebabkan tidak ada definisi baku mengenai “penghinaan”dalam persoalan tersebut.
“Misalnya pada Pasal 156a KUHP, tidak ada batasan apa itu yang disebut menghina agama. Karena tak ada batasan, orang yang hanya merasa agamanya dihina, bisa lapor polisi,” tuturnya.
Padahal, sambung Asfin, “penghinaan” diatur melalui pasal tersendiri dalam KUHP. Tapi, penghinaan yang dimaksud harus ditujukan kepada seseorang, bukan pada agama atau keyakinan seseorang.
“Jadi, menghina agama itu kan absurd, karena tergantung pemahaman atau penerimaan orang yang mendengar. Misalnya, dua orang yang memunyai agama yang sama pun bisa berbeda dalam menafsirkan sesuatu. Jadi, pasal penodaan agama itu justru parameternya pada ketersinggungan orang, absurd,” terangnya lagi.