Dag Dig Dug, Siapa Lagi Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Kamis, 06 Juli 2017 | 16:40 WIB
Dag Dig Dug, Siapa Lagi Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI