Suara.com - Rino Kaswara Kasmar, warga negara Indonesia (WNI), tengah diadili di pengadilan hukum atau bazar Malaysia karena diduga terlibat aktivitas teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dalam bazar Majelis Daerah Tanjung Malim tersebut, seperti dilansir The Star, Jumat (7/7/2017), Rino mendapat tiga dakwaan. Pertama, ia dituduh sebagai pendukung ISIS.
Rino dianggap mendukung ISIS melalui bukti yang didapat dari aplikasi “Telegram” di telepon selulernya.
Rino yang berprofesi sebagai penjahit atau tukang jahit tersebut, juga didakwa sebagai anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Sementara dakwaan ketiga terhadap lelaki berusia 34 tahun itu adalah, memunyai sejumlah dokumentasi terorisme ISIS di ponselnya. Kalau terbukti bersalah, Rino bakal dihukum 30 penjara di negeri jiran tersebut.
Deputi JPU Syalia Ain Zainuddin menegaskan, Rino tak bakal mendapat penangguhan penahanan karena kasus yang didakwaan kepadanya terbilang berat.
Untuk diketahui, Rino dianggap memberikan dukungan kepada ISIS dan beraksi atas nama gerombolan itu pada Mei hingga Juni 2017.