Tuduhan Penodaan Agama di Zaman Digital Lebih Ganas

Siswanto | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2017 | 14:32 WIB
Tuduhan Penodaan Agama di Zaman Digital Lebih Ganas
Coordinator Safenet Damar Juniarto dan Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto mengatakan tidak pernah menduga kebebasan berekspresi di internet akan menjadi ruang permasalahan baru. Hal in ditandai dengan begitu banyak orang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penodaan agama.

''Saya tidak pernah berpikir sebelumnya, internet yang menjadi ruang tambahan dalam kehidupan akan menjadi ruang permasalahan. Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sekarang dapat bermasalah jika membahas tentang agama dan dapat dipidanakan,'' ujar Damar dalam diskusi publik tentang Jerat Pasal Penodaan Agama: Dari Kaesang, Aking, sampai Dokter Otto, di LBH, Jalan Diponegoro nomor. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Damar mengatakan beragama dan berekspresi merupakan dua hal yang berbeda yang akhirnya menjadi satu keterkaitan. Saat in, ekspresi di internet yang menyinggung agama bisa dipidanakan.

''Beragama dan berekspresi, ekspresi keimanan seseorang harusnya tidak bisa dipidanakan, tetapi dalam perkembangannya seperti tulisan mengenai kafir, tidak wajib haji, atheis, dan sebagainya yang ditulis atau orang yang mengajak orang lain dalam diskusi mengenai hal tersebut dapat dipidanakan. Ketika itu terjadi dalam lingkungan sehari-hari tidak ada permasalahan yang terlihat, tetapi ketika hal tersebut ada dan ditulis di Internet, itu menjadi sebuah kasus hukum karena dianggap adanya penistaan. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, sekarang jika bahas tentang agama dapat dipidanakan,'' kata dia.

Damar mengatakan dampaknya ruang toleransi terhadap perbedaan keyakinan seseorang menjadi menyempit.

''Untuk melihat kapan kata penistaan itu digunakan, saya punya monitor khusus untuk melihatnya. Toleransi terhadap orang yang berbeda keyakinan dan pelaksanaannya jadi berlebihan melebihi Pasal 156a itu sendiri,'' ujarnya.

Damar menekankan tuduhan melakukan penodaan agama di era sekarang lebih ganas dari sebelumnya.

''Penodaan agama di zaman digital lebih ganas, dan agresif untuk orang-orang mengkasuskan itu. Khawatir kalau terus menerus dibiarkan, kasus penodaan agama yang tidak menggunakan Pasal 156a bisa ganas, karena masih ad pasal lain juga,'' kata dia.

Damar sangat khawatir jika fenomena ini akan terus berlanjut. Orang begitu mudah melapor ke polisi hanya karena tersinggung dengan konten diinternet.

''Internet kan untuk berekspresi, entah unsur menghina karena kesengajaan, rasa marah, kesal, nggak suka biasanya kan ada yang menyampaikan diinternet. Nanti hukuman terjadi karena kasus sepele. Contoh, ada orang yang nggak bisa tidur karena toa masjid sebelah rumah berisik, terus tulis status di Facebook. ya itu kena minimal enam bulan sampai maksimal satu tahun,'' ujar Damar.

Damar menyontohkan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan, antara lain dengan pasal penodaan agama, karena ada yang tersinggung dengan konten video blog Youtube.

''Kaesang kena pasal kan karena menggunakan media youtube, berekspresi lewat video blog, karena itu dia dianggap melakukan penodaan agama. Dalam video tersebut, ia mengomentari cuplikan video anak-anak kecil yang berteriak bunuh Ahok dan kita tau kan siapa yang menggerakan pawai itu, jadi aduan hukum. Lalu, persoalan yang semakin lama jadinya semakin melebar karena komentar tersebut,'' ujarnya.

Pasal tentang penodaan agama, kata dia, membuat masyarakat takut untuk berekspresi.

''Berekspresi membuat seseorang untuk berada di dalam penjara. Orang dikekang untuk berekspresi. Padahal, ekspresi itu merupakan bagian dari demokrasi,'' kata dia. [Sarah Andinie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!

Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:49 WIB

Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim

Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:21 WIB

Minta Polisi Cekal Oklin Fia, PB SEMMI: Kami Khawatir Dia Melarikan Diri ke Luar Negeri

Minta Polisi Cekal Oklin Fia, PB SEMMI: Kami Khawatir Dia Melarikan Diri ke Luar Negeri

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:16 WIB

Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?

Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 20:32 WIB

Alasan Usia dan Kemanusiaan, Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

Alasan Usia dan Kemanusiaan, Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

Video | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:00 WIB

Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:36 WIB

Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Tiga Saksi dalam Kasus Penodaan Agama yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Tiga Saksi dalam Kasus Penodaan Agama yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 14:13 WIB

FPI Geruduk Kemenag dan Kemenko Polhukam Siang Ini, Tuntut Ponpes Al-Zaytun Ditutup dan Tangkap Panji Gumilang

FPI Geruduk Kemenag dan Kemenko Polhukam Siang Ini, Tuntut Ponpes Al-Zaytun Ditutup dan Tangkap Panji Gumilang

News | Senin, 26 Juni 2023 | 13:04 WIB

Gandeng Ahli di Kemenag hingga MUI, Kabareskrim Duga Ucapan Panji Gumilang Nodai Agama

Gandeng Ahli di Kemenag hingga MUI, Kabareskrim Duga Ucapan Panji Gumilang Nodai Agama

News | Senin, 26 Juni 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB