Polisi Boleh Sadap Terduga Teroris Asalkan Diizinkan Pengadilan

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 13 Juli 2017 | 15:55 WIB
Polisi Boleh Sadap Terduga Teroris Asalkan Diizinkan Pengadilan
Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Muhammad Syafi'i [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pemerintah dan panitia khusus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sepakat dilakukan penyadapan dalam proses menangkap terduga teroris. Tetapi, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan agar nanti tidak sewenang-wenang.

"‎Itu isu krusial dan sudah kami putuskan," kata ketua panitia khusus RUU terorisme Muhammad Syafi'i usai rapat dengan perwakilan pemerintah di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Syafi'i mengatakan penyadapan tercantum pada Pasal 31 RUU dan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah nomor 72.

Namun, kata Syafi'i, dalam RUU ‎tidak disebutkan dengan rinci mengenai perizinan, waktu, pertanggungjawaban, dan persyaratan dalam penyadapan sehingga hal itu perlu dipertegas lagi.

"Misalnya, izinnya jelas dari pengadilan negeri, ada batas penyadapan satu tahun dan melaporkan hasil penyadapannya kepada atasannya," ‎kata dia.

Syafi'i mengatakan masalah teknis penyadapan juga perlu dicantumkan dalam RUU, misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan perekaman, identitas yang merekam, dan kapan waktu perekaman.

Hasil rekaman, kata Syafi'i, harus dipastikan tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, dan tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun. Alat perekam itu tidak boleh dipinjamkan, disewakan, serta diperjualbelikan.

"Dan sesuai keputusan MK apa yang dimuat dalam RUU itu (teroris) belum memadai. Maka sepakat untuk mengkonversi ulang pasal itu dan akan dibawa dalam konsinyering," kata dia.‎

Isu krusial kedua yang disepakati yaitu Daftar Inventaris Masalah nomor 80 atau Pasal tentang perlindungan. Syafi'i mengatakan perlindungan diberikan kepada saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, polisi, dan penyidik, termasuk petugas lembaga pemasyarakatan.

Pansus terorisme menginginkan perlindungan dimasukkan dalam RUU. Pansus tak mau sekedar dijelaskan dalam peraturan pemerintah karena kurang efektif.

Politikus Gerindra menyarankan supaya perlindungan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak perlu dijelaskan lagi di dalam RUU Terorisme.

"‎Maka tadi kita sepakati semua yang sudah dilindungi oleh undang-undang yang lain, contohnya, saksi, pelapor dan ahli, itu diatur didalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, itu jangan diatur lagi (di RUU Terorisme) ini," tuturnya.

Lebih jauh, Syafi'i mengakui saat ini masih ada empat pasal dari 32 daftar inventaris yang belum disepakati ‎pemerintah dan DPR.

"Di antaranya definisi teroris, definisi tindak pidana terorisme, penguatan kelembagaan BNPT dan penanganan pasca peristiwa terorisme," kata dia.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

×