Polisi Boleh Sadap Terduga Teroris Asalkan Diizinkan Pengadilan

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2017 | 15:55 WIB
Polisi Boleh Sadap Terduga Teroris Asalkan Diizinkan Pengadilan
Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Muhammad Syafi'i [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pemerintah dan panitia khusus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sepakat dilakukan penyadapan dalam proses menangkap terduga teroris. Tetapi, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan agar nanti tidak sewenang-wenang.

"‎Itu isu krusial dan sudah kami putuskan," kata ketua panitia khusus RUU terorisme Muhammad Syafi'i usai rapat dengan perwakilan pemerintah di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Syafi'i mengatakan penyadapan tercantum pada Pasal 31 RUU dan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah nomor 72.

Namun, kata Syafi'i, dalam RUU ‎tidak disebutkan dengan rinci mengenai perizinan, waktu, pertanggungjawaban, dan persyaratan dalam penyadapan sehingga hal itu perlu dipertegas lagi.

"Misalnya, izinnya jelas dari pengadilan negeri, ada batas penyadapan satu tahun dan melaporkan hasil penyadapannya kepada atasannya," ‎kata dia.

Syafi'i mengatakan masalah teknis penyadapan juga perlu dicantumkan dalam RUU, misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan perekaman, identitas yang merekam, dan kapan waktu perekaman.

Hasil rekaman, kata Syafi'i, harus dipastikan tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, dan tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun. Alat perekam itu tidak boleh dipinjamkan, disewakan, serta diperjualbelikan.

"Dan sesuai keputusan MK apa yang dimuat dalam RUU itu (teroris) belum memadai. Maka sepakat untuk mengkonversi ulang pasal itu dan akan dibawa dalam konsinyering," kata dia.‎

Isu krusial kedua yang disepakati yaitu Daftar Inventaris Masalah nomor 80 atau Pasal tentang perlindungan. Syafi'i mengatakan perlindungan diberikan kepada saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, polisi, dan penyidik, termasuk petugas lembaga pemasyarakatan.

Pansus terorisme menginginkan perlindungan dimasukkan dalam RUU. Pansus tak mau sekedar dijelaskan dalam peraturan pemerintah karena kurang efektif.

Politikus Gerindra menyarankan supaya perlindungan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak perlu dijelaskan lagi di dalam RUU Terorisme.

"‎Maka tadi kita sepakati semua yang sudah dilindungi oleh undang-undang yang lain, contohnya, saksi, pelapor dan ahli, itu diatur didalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, itu jangan diatur lagi (di RUU Terorisme) ini," tuturnya.

Lebih jauh, Syafi'i mengakui saat ini masih ada empat pasal dari 32 daftar inventaris yang belum disepakati ‎pemerintah dan DPR.

"Di antaranya definisi teroris, definisi tindak pidana terorisme, penguatan kelembagaan BNPT dan penanganan pasca peristiwa terorisme," kata dia.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB