Gedor Desak Pemerintah Segera Buka Akses Telegram

Suwarjono | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2017 | 15:54 WIB
Gedor Desak Pemerintah Segera Buka Akses Telegram
Aplikasi pesan Telegram. [AFP]

Suara.com - Pemblokiran penyedia platform percakapan Telegram oleh Kemenkominfo, Jumat (14/7/ 2017)  mendapat protes keras dari Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi atau Gedor. Penutupan akses Telegram, menurut aliansi startegis 80 organisasi sipil dan individu ini,  adalah tindakan sewenang-wenang dan membahayakan demokrasi.

“Pemerintah telah melampaui wewenangnya dalam menjalankan Pasal 40 UU ITE Nomor 19 tahun 2016, dengan kebijakan yang cenderung abusif.  Kami mendesak pemerintah untuk segera kembali membuka akses Telegram,” kata narahubung Gedor, Dhyta Caturani dalam keterangan pers, Sabtu (15 /7/ 2017).

Memutus akses yang tidak jelas efektivitasnya, lanjut Dhyta, hanya solusi permukaan yang tidak menyelesaikan masalah.  Untuk itu, kebijakan blokir ini perlu segera dievaluasi karena penerapannya tidak transparan sehingga publik tidak mengetahui siapa yang meminta pemblokiran.  “Tindakah ini arogan, sewenang-wenang dan membayakan demokrasi,” kata Dhyta.

Selain menutup Telegram, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengancam akan menutup akses sejumlah platform media sosial asing yang beroperasi di Indonesia jika tidak mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menangkal konten-konten berbau hoax, fake news, dan radikalisme baik dalam bentuk foto, tulisan, hingga video. Menkominfo Rudiantara mengatakan, selama 2016 hingga 2017 platform media sosial luar negeri  baru bisa menangkal sekitar 50 persen konten-konten hoax, fake news, dan radikalisme.

"Penyedia platform internasional sangat mengecewakan kami. Kami meminta untuk memperbaiki ini. Kalau tidak ada perbaikan, kita akan serius dan akan sangat mempertimbangkan menutup platform-platform tersebut kalau terpaksa," ujar Menkominfo Rudiantara.

Telegram messenger menjadi platform yang langsung ditutup di hari yang sama. Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 Tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram dijelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram,

yaitu: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

Pemblokiran ini dilakukan karena menurut Kemkominfo banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar pemutusan akses tersebut adalah pasal 40 UU ITE No. 19 Tahun 2016 yang memberi kewenangan penuh pada pemerintah untuk memutus akses pada media internet yang mengandung muatan yang dilarang. Dalam pengaturan mengenai internet di Indonesia yang dianggap muatan yang dilarang adalah: pornografi, perjudian, namun juga pencemaran nama, penodaan agama, pengancaman, dan lain-lain.

Dhyta menjelaskan bahwa pemutusan akses telegram ini adalah tindakan blokir pemerintah yang sewenang-wenang. Langkah pemerintah untuk memblokir telegram hari ini yang ditujukan  untuk menyikapi pemanfaatan telegram untuk aktivitas terorisme bisa mengakibatkan pengguna telegram messenger lain yang tidak menggunakannya untuk kepentingan terorisme mengalami kerugian.

Memang terorisme harus diatasi tetapi mengambil langkah pemblokiran telegram hanya semata teroris memanfaatkannya adalah solusi di permukaan dan menunjukkan pemerintah tidak memikirkan persoalan ini cukup matang dan terkesan reaksioner. Solusi ini sekalipun dinilai efektif hanya berlaku pendek, karena kelompok teroris bisa dengan cepat pindah ke platform digital lain. "pakah kemudian pemerintah akan melakukan blokir lagi dan lagi pada setiap platform digital di mana aksi terorisme berada?

"Kami juga mempertanyakan apakah solusi pemerintah untuk mengatasi cyberterrorism atau terorisme siber hanya berupa blokir? Dan tidak melakukan upaya serius untuk mencari cara lain?" kata Dhyta.

Banyak cara yang bisa dilakukan selain menempuh jalur blokir. Seperti Pemerintah Jerman pada April 2017 memimpin negara-negara Eropa untuk mendorong penerapan denda Rp 7 Milyar pada platform digital yang membiarkan konten radikalisme dan hoax merajalela. Pertimbangan pemerintah itu diambil karena penyedia platform digital punya kewajiban untuk menjaga platformnya disalahgunakan oleh pihak yang memanfaatkannya di luar tujuan pembuatan platform tersebut.

"Mengapa bukan cara ini yang diambil oleh pemerintah dan alih-alih hanya mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang dirugikan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo: Saya Punya Bukti 'Telegram' Digunakan Teroris

Menkominfo: Saya Punya Bukti 'Telegram' Digunakan Teroris

Tekno | Sabtu, 15 Juli 2017 | 10:16 WIB

Menkominfo Minta Telegram "Self Filtering" Konten Berbau Radikal

Menkominfo Minta Telegram "Self Filtering" Konten Berbau Radikal

Tekno | Sabtu, 15 Juli 2017 | 04:37 WIB

CEO Telegram Protes Pemblokiran Telegram di Indonesia

CEO Telegram Protes Pemblokiran Telegram di Indonesia

Tekno | Jum'at, 14 Juli 2017 | 23:23 WIB

Operator Seluler Siap Blokir Aplikasi Telegram

Operator Seluler Siap Blokir Aplikasi Telegram

Tekno | Jum'at, 14 Juli 2017 | 21:35 WIB

Analis Terorisme: Pemblokiran Telegram Tak Pengaruhi ISIS

Analis Terorisme: Pemblokiran Telegram Tak Pengaruhi ISIS

Tekno | Jum'at, 14 Juli 2017 | 21:20 WIB

Telegram Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Telegram Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Tekno | Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:38 WIB

Kominfo Blokir Layanan Telegram

Kominfo Blokir Layanan Telegram

Tekno | Jum'at, 14 Juli 2017 | 17:14 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB