Kasus Korupsi KTP-e, KPK Sasar Korporasi?

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 22 Juli 2017 | 06:53 WIB
Kasus Korupsi KTP-e, KPK Sasar Korporasi?
Konferensi pers yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Alexander Marwata, terkait hasil OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPD, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menyasar korporasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Ya kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu bisa korporasinya dulu. Khusus KTP-e itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Syarif menyatakan bahwa KPK memang sudah mempunyai tim khusus untuk menangani tindak pidana oleh korporasi.

"Kan waktu itu setelah KPK ada aturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tanggung jawab pidana korporasi, kami di KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," kata Syarif.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu: 1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS 2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS 3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar 4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS 5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS 6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta 7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta 8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta 9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar 10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta 11. Mahmud Toha Rp30 juta 12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar 13. Perum PNRI Rp107,710 miliar 14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar 15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar 16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar 17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 18. PT Quadra Solution Rp79 miliar.

KPK sebelumnya memang menjelaskan akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi untuk memidanakan korporasi.

Perma itu mengindentifkasi kesalahan korporasi baik berbentuk kesengajaan maupun karena kelalaian yaitu pertama, apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miryam Bersaksi Palsu, KPK Periksa Dua Terdakwa Kasus e-KTP

Miryam Bersaksi Palsu, KPK Periksa Dua Terdakwa Kasus e-KTP

News | Rabu, 12 April 2017 | 12:09 WIB

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus e-KTP

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus e-KTP

News | Rabu, 12 April 2017 | 11:34 WIB

Setnov Dicekal ke Luar Negeri, MKD Sebut Tugas Parlemen Terganggu

Setnov Dicekal ke Luar Negeri, MKD Sebut Tugas Parlemen Terganggu

News | Selasa, 11 April 2017 | 14:10 WIB

Dicegah ke LN, Setya Novanto Tiba-tiba Menghilang di DPR

Dicegah ke LN, Setya Novanto Tiba-tiba Menghilang di DPR

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:30 WIB

Ketua DPR Setya Novanto Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri

Ketua DPR Setya Novanto Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri

News | Selasa, 11 April 2017 | 10:29 WIB

Kakak Andi Narogong Mengaku Tak Tahu Banyak Soal e-KTP

Kakak Andi Narogong Mengaku Tak Tahu Banyak Soal e-KTP

News | Senin, 10 April 2017 | 14:56 WIB

Orang yang Menekan Miryam Bakal Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Orang yang Menekan Miryam Bakal Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP

News | Senin, 10 April 2017 | 10:45 WIB

Pakar Hukum: Sinyal Kuat Novanto Bakal Jadi Tersangka

Pakar Hukum: Sinyal Kuat Novanto Bakal Jadi Tersangka

News | Minggu, 09 April 2017 | 09:28 WIB

Miryam Jadi Tersangka, Jadi Pintu Buat Jerat Politisi DPR Lain

Miryam Jadi Tersangka, Jadi Pintu Buat Jerat Politisi DPR Lain

News | Jum'at, 07 April 2017 | 15:43 WIB

Terkini

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB