NU: Jangan Jadikan Mantan HTI Sebagai Musuh!

Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 23 Juli 2017 | 22:05 WIB
NU: Jangan Jadikan Mantan HTI Sebagai Musuh!
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama kota Bandung berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/4). [Antara/Agus Bebeng]

Suara.com - Sekretaris Lembaga Taklif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU) Syafiq Alielha menilai mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh dijadikan musuh, namun perlu dirangkul.

"Yang dibatalkan itu konstruksi organisasi dan status hukum, kita jangan memusuhi anggota HTI-nya," jelas dia dalam diskusi "Perppu Ormas Untuk Semua" yang berlangsung di Jakarta, Ahad.

Dia juga tidak membenarkan adanya diskriminasi atau munculnya tindakan persekusi terhadap simpatisan ormas yang mengusung ideologi Khilafah tersebut.

"Pembubaran organisasi itu sudah cukup melemahkan mereka. Dengan begitu, ideologi mereka saya rasa tidak akan menjadi ancaman lagi buat NKRI," tutur dia.

"Sekarang yang perlu dilakukan adalah mengubah dasar pemikiran mantan HTI agar mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan merangkul mereka untuk meninggalkan ide-ide Khilafah," kata Syafiq.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).

Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI