Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta

Rizki Nurmansyah

Sabtu, 22 Juli 2017 | 05:29 WIB
Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (depan tengah) bersama Komandan Korem 072 Pamungkas Brigjen MS. Fadilah (depan, kanan) turut serta dalam Pawai Kendaraan Tempur dengan menaiki Tank Panhard saat melintas di Perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Sabtu (11/10). [Antara/Noveradika]

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayahnya.

Perppu yang diumumkan pemberlakuannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto, 12 Juli lalu, mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.

"Pemerintah daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/7/2017).

Sultan mengatakan, seluruh pihak pada dasarnya harus mengetahui bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) apa pun di republik ini harus terdaftar.

"Berarti harus punya izin, harus berbadan hukum, dan sebagainya," kata Sultan.

Dalam konteks itu, lanjut Sultan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut atau membubarkan izin suatu organisasi kemasyarakatan untuk ditutup.

"Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI," kata dia.

Terkait hal itu, Sultan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas.

Meski demikian, Sultan berupaya terus mengingatkan masyarakat agar hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas dengan menghindari ormas yang berbeda dengan ideologi Pancasila.

baca juga

"Jangan sampai ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat.

"Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.

Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI.

"Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

Layani Rute 9H hingga Mikrotrans, Halte Transjakarta Universitas Pancasila Kembali Beroperasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:16 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam

Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Usulan Pejabat Makan MBG: Ujian Kesetaraan dan Nyali Pemerintah Terapkan Sila Kelima

Usulan Pejabat Makan MBG: Ujian Kesetaraan dan Nyali Pemerintah Terapkan Sila Kelima

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:04 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?

Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?

Your Say | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:05 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia

Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terkini

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

×