Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta

Rizki Nurmansyah

Sabtu, 22 Juli 2017 | 05:29 WIB
Sultan Siap Laksanakan Perppu Ormas Anti-Pancasila di Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (depan tengah) bersama Komandan Korem 072 Pamungkas Brigjen MS. Fadilah (depan, kanan) turut serta dalam Pawai Kendaraan Tempur dengan menaiki Tank Panhard saat melintas di Perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Sabtu (11/10). [Antara/Noveradika]

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayahnya.

Perppu yang diumumkan pemberlakuannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto, 12 Juli lalu, mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.

"Pemerintah daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/7/2017).

Sultan mengatakan, seluruh pihak pada dasarnya harus mengetahui bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) apa pun di republik ini harus terdaftar.

"Berarti harus punya izin, harus berbadan hukum, dan sebagainya," kata Sultan.

Dalam konteks itu, lanjut Sultan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut atau membubarkan izin suatu organisasi kemasyarakatan untuk ditutup.

"Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI," kata dia.

Terkait hal itu, Sultan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas.

Meski demikian, Sultan berupaya terus mengingatkan masyarakat agar hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas dengan menghindari ormas yang berbeda dengan ideologi Pancasila.

baca juga

"Jangan sampai ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat.

"Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.

Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI.

"Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?

Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?

Your Say | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:05 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia

Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sila Kelima Pancasila: Mengapa Keadilan Masih Terasa Begitu Jauh dari Jangkauan?

Sila Kelima Pancasila: Mengapa Keadilan Masih Terasa Begitu Jauh dari Jangkauan?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:05 WIB

Euforia AI Instansi Negara: Cermin Kemalasan atau Modus Pangkas Anggaran?

Euforia AI Instansi Negara: Cermin Kemalasan atau Modus Pangkas Anggaran?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:25 WIB

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:34 WIB

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:10 WIB

Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?

Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:15 WIB

Kesakralan Bulan Juni dan Pandangan Sederhana Saya Terkait Kesempurnaan Ide Pancasila

Kesakralan Bulan Juni dan Pandangan Sederhana Saya Terkait Kesempurnaan Ide Pancasila

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:04 WIB

Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik

Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:01 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB