Suara.com - Di acara pisah sambut dengan Kapolda Metro Jaya yang baru Inspektur Jenderal Idham Aziz, malam ini, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyinggung nama tersangka kasus chat sex Habib Rizieq Shihab yang kini bertahan di Arab Saudi.
Intinya, Iriawan meminta Rizieq sebagai tokoh yang memiliki pengikut untuk menghormati proses hukum.
"Kalau saya sih artinya proses hukum harus diikuti. Saya sampaikan equality before the law harus dijalankan. Jadi itu pesan saya pada beliau," kata Iriawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (26/7/2017)
Tetapi, bagaimana langkah hukum selanjutnya, Iriawan mengatakan Idham Azis yang menentukan.
"Ya nanti terserah kapolda baru, yang jelas kami sudah maksimal pemeriksaan kemudian sampai saksi ahli, kami sudah lakukan ya," kata Iriawan yang kini menjadi Asisten Operasi Kapolri.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berharap dibebaskan
Rizieq sudah mendengar informais Iriawan dirotasi menjadi Asisten Operasi Kapolri.
"Sudahlah, kan informasinya sudah ada di mana-mana," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, Jumat (21/7/2017).
Rizieq berharap Iriawan bisa bekerja lebih baik lagi dalam jabatan barunya.
"Positif-positif saja. Iwan bule (sapaan Iriawan) di tempat barunya bisa bekerja lebih bagus," kata Sugito.
Rizieq berharap kasusnya dihentikan oleh Idham Azis.
"Semoga ada polisi yang baik, kalau bisa jangan dilanjutkan," kata Sugito.
Sugito mengatakan sudah lama meminta Iriawan tidak melanjutkan perkara Rizieq karena dianggap tak memiliki bukti-bukti kuat.
"Sebenarnya tidak di Kapolda baru, di Kapolda lama kami minta supaya perkara ini tidak dilanjutkan. Karena secara hukum lemah, dari saksi maupun bukti. Gitu aja," kata dia.