- Nadiem Tersangka dan Ditahan
- Menghadapi status tersangka, Nadiem Makarim dengan tegas menyangkal tuduhan
- Nadiem diduga terlibat karena sebagai menteri pada tahun 2020
Suara.com - Panggung politik dan hukum nasional diguncang dengan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pernyataan emosional, menyangkal semua tuduhan dan bersumpah atas nama integritasnya.
Dengan wajah tegang, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam permainan kotor pengadaan tersebut. Ia menyerahkan nasibnya pada proses hukum dan keyakinannya pada Tuhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya dengan suara bergetar saat dikawal petugas menuju mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).
Di hadapan awak media, pendiri Gojek ini berulang kali menekankan prinsip hidup yang ia pegang teguh, seolah ingin melawan citra koruptor yang kini melekat padanya.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Momen paling menyentuh adalah ketika Nadiem, yang sudah berada di dalam mobil tahanan, menyampaikan pesan khusus yang ditujukan untuk keluarganya. Ia meminta istri dan keempat anaknya yang masih balita untuk tetap tegar menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menurut penyidik, peran Nadiem sangat sentral.
Baca Juga: Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook!
Ia diduga telah merencanakan penggunaan produk Google, spesifiknya Chromebook, untuk pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kementeriannya pada tahun 2020.
Rencana tersebut diduga sudah dikunci jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai, mengindikasikan adanya pengaturan proyek sejak awal.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Staf Khusus Mendikbudristek JT (Jurist Tan), mantan konsultan teknologi BAM (Ibrahim Arief), serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah).